Ternate (ANTARA) - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda Penjelasan Gubernur Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029, Senin.

"RPJMD Provinsi Maluku Utara tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi dan programnya bersama Wakil Gubernur yang memuat tujuan, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah," kata Gubernur Malut, Sherly Laos dihubungi, Senin.

Dia menyebut, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dan sinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi RPJMD periode 2025-2029, yakni menjaga Keberagaman dan Pemerataan Pembangunan Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan.

Disebutkan Gubernur pembangunan jangka menengah Provinsi Maluku Utara 2025-2029 yaitu Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan meliputi enam visi yakni  mewujudkan transformasi sosial melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, unggul dan berdaya saing.

Kemudian mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah melalui pengembangan dan hilirisasi sektor unggulan dan ekonomi kreatif.

Lalu mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inklusif dan adaptif berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Berikutnya  mewujudkan prinsip demokrasi, stabilitas keamanan dan stabilitas ekonomi, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi berbasis kearifan lokal dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman dalam harmoni sosial untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Serta mewujudkan pengembangan wilayah berbasis kepulauan melalui penguatan infrastruktur dan sarana prasarana yang berkualitas dan berkeadilan.

 Gubernur berharap adanya  sinergi, untuk dapat memberikan masukan guna perbaikan ranperda RPJMD ini, yang nantinya akan menjadi pedoman dan payung hukum pelaksanaan pembangunan.

"Saya sangat mengharapkan dukungan sehingga Pemerintah dan DPRD dalam kolaborasi dan kemitraan bersama-sama dapat mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang lebih maju," ujar Sherly.

Sementara itu, Ketua DPRD, Iqbal Ruray mengatakan sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, mengamanatkan bahwa Gubernur Menetapkan Peraturan Daerah Paling Lambat enam bulan setelah dilantik.

"Sesuai dengan amanat tersebut maka Rapat Paripurna hari ini adalah untuk mendengarkan penjelasan Gubernur tentang RPJMD Maluku Utara ke depan," kata Iqbal.


 



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026