Ambon (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes SP mengemukakan pendekatan penelusuran aset atau follow the aset menjadi salah satu kunci membongkar jaringan kejahatan modern dalam penanganan perkara pidana.

"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan hukuman koruptor tetapi bagaimana mampu memulihkan kerugian negara, mengembalikan aset yang dirampas, dan menutup ruang bagi kejahatan ekonomi serta keuangan yang semakin kompleks," kata dia di Ambon, Senin.

Penegasan kajati disampaikan sebagai pembicara kunci dalam seminar ilmiah menyambut peringatan hari lahir Kejaksaan RI ke-80 2025  mengusung tema "Optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money melalui deferred presecution agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana".

Menurut dia pendekatan follow the money dan follow the asset adalah kunci  membongkar jaringan kejahatan modern, mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan lintas negara.

Ia menjelaskan Deferred Prosecution Agreement (DPA)  merupakan suatu mekanisme penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi, dengan cara menunda penuntutan berdasarkan kesepakatan antara penuntut umum dengan pihak pelaku.

Korporasi wajib memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti pengembalian kerugian negara, pembayaran denda, perbaikan tata kelola internal, serta komitmen mencegah terulangnya tindak pidana. 

"Dengan kata lain, DPA bukan bentuk impunitas, melainkan instrumen hukum modern yang berorientasi pada pemulihan kerugian, transparansi, serta pencegahan berulangnya kejahatan korporasi," katanya.

Dia juga memaparkan upaya keberhasilan penanganan kasus PT Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara Rp16 triliun dan berhasil menyita aset para pelaku berupa tanah, bangunan, saham hingga rekening bank sehingga kerugian negara bisa dipulihkan.

"Ini  menandai  pembahasan tentang DPA bukan hanya wacana Kejaksaan semata, tetapi telah menjadi agenda besar dunia hukum Indonesia yang menyatukan unsur eksekutif, yudikatif  dan akademisi," ujarnya.

Menurutnya Kejaksaan tidak bisa sendirian karena  butuh akademisi untuk memberi pencerahan, advokat untuk memberi kritik, mahasiswa untuk menjaga idealisme, media untuk mengawal transparansi, dan Jaksa untuk menegakkan marwah hukum.


Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu membawakan materi terkait “Menggagas DPA dalam Sistem Hukum di Indonesia” dalam perkembangan kejahatan modern, khususnya kejahatan korporasi dan kejahatan ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, serta pelanggaran regulasi keuangan, menuntut pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana.


"Pendekatan Follow the Money dan Follow the Asset diarahkan untuk melacak aliran uang dan aset hasil tindak pidana guna pemulihan aset secara maksimal," katanya.

Sementara Dosen Fakultas Hukum Unpatti Dr Iqbal Taufik  memaparkan materi terkait “Penerapan Deferred Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan) Dalam Perkara Pidana".

Menurutnya, DPA merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan, dengan cara penuntutan yang ditangguhkan berdasarkan persyaratan tertentu. 

Ini mencerminkan pendekatan progresif dalam sistem peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses peradilan yang panjang.

"Mekanisme ini dilaksanakan melalui perjanjian informal antara pengacara/terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk mengatur persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku, meliputi ganti rugi, perbaikan sistem, dan komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana," tandasnya.

Aspidum Kejati Maluku Yunardi selaku ketua panitia peringatan di lingkup kejati di Ambon  mengatakan, seminar ini dihadiri 200 peserta dari berbagai komponen antara lain para jaksa, hakim, advokat, akademisi, penyidik kepolisian, oditur militer, Bidang Hukum Kodam XV/Pattimura, perancang peraturan perundang–undangan Muda/Pertama serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

"Kegiatan ini  memberikan pandangan, masukan dan pendapat dari para narasumber  tentang konsep DPA dengan Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money sehingga dapat bermanfaat  bagi penegakan hukum dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
 



Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026