Ternate (ANTARA) - Tiga kunci penting pemberatasan korupsi yang disampaikan Wamenkum Eddy Hiariej sangat selaras dengan dengan komitmen jajaran Kemenkum Malut dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Integritas, transparansi dan akuntabilitas merupakan komitmen Kemenkum Malut yang telah meraih predikat WBK dari MenpanRB. Ini penting dalam upaya pembangunan zona integritas menuju WBBM,” kata Kakanwil Kemenkum Malut Argap Situngkir di Ternate, Rabu.
Penegasan Kakanwil disampaikan usai mengikuti kegiatan Webinar Nasional Integritas dan Anti Korupsi ‘Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ yang berlangsung secara daring pada momentum hari pengayoman.
Untuk diketaui, Wamenkum Eddy Hiariej dalam webinar tersebut menyampaikan tiga kata kunci yang harus dilakukan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu integritas, transparansi dan akuntabilitas. Hal ini disampaikan oleh Wamenkum pada Webinar Nasional Integritas dan Anti Korupsi ‘Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’.
“Di dalam konvensi PBB mengenai anti korupsi itu ada 3 kata kunci dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kata kunci yang pertama adalah integritas, yang kedua adalah transparansi dan yang ketiga adalah akuntabilitas,” ujar Wamenkum di Graha Pengayoman, pada Selasa (19/08).
Menurut Wamenkum, keberhasilan sistem peradilan pidana modern diseluruh dunia tidak terletak pada berapa banyak kasus yang diungkap, tapi bagaimana mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.
“Keberhasilan sistem peradilan pidana modern diseluruh dunia itu tidak terletak pada berapa banyak kasus yang dia ungkap, tapi bagaimana dia mencegah terjadinya tindak pidana atau mencegah terjadinya kejahatan tersebut,” kata Wamenkum.
Untuk itu, lanjut Wamenkum, ada empat faktor yang menjadi sasaran dalam penegakan hukum yaitu substansi hukum, profesionalisme aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, dan budaya hukum.
