Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyediakan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di provinsi itu.
Kakanwil BPN Maluku UTara Lalu Harisandi di Ternate, Kamis mengatakan Kementerian ATR/BPN terus melakukan langkah transformasi layanan publik melalui digitalisasi, termasuk layanan peralihan hak atas tanah.
Menurut dia, layanan ini hadir untuk menyederhanakan proses, mempercepat waktu pelayanan, dan meningkatkan transparansi.
Ia menjelaskan dengan hadirnya layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara Elektronik, PPAT dapat langsung membuat akta, mengunggah dokumen melalui aplikasi pelaporan akta, hingga melakukan pembayaran secara elektronik.
"Proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan banyak tahapan manual kini menjadi lebih praktis dan efisien," kata Kakanwil.
Selain itu, layanan ini memungkinkan adanya monitoring peralihan hak secara langsung yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun PPAT, serta menjamin bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kakanwil menekankan inovasi ini akan mendukung prinsip pelayanan profesional, terpercaya, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai aturan.
"Peluncuran sistem peralihan hak elektronik ini juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan Maluku Utara sebagai provinsi yang maju, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi," ujarnya.
Sehingga, kata dia, dengan adanya layanan ini, masyarakat Malut kini dapat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang lebih cepat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Bahkan, PPAT di seluruh provinsi mendapatkan dukungan sistem yang memudahkan kinerja mereka, sementara pemerintah daerah memperoleh manfaat berupa tertib administrasi pertanahan yang berimplikasi positif pada pembangunan serta diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang efisien, modern, dan dapat diandalkan di Provinsi Maluku Utara.
