Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memperkuat pemahaman petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Pattimura Ambon terkait aturan perkarantinaan melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman di Ambon, Sabtu dalam pemaparannya menjelaskan ketentuan UU No. 21 Tahun 2019, prosedur pemeriksaan media pembawa, serta pentingnya koordinasi antara Avsec dan petugas karantina di lapangan.
“Kegiatan ini dilakukan agar Avsec atau pihak pengamanan bandara lebih memahami aturan dan praktik perkarantinaan di bandara,” katanya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pada dasarnya mengatur langkah-langkah pencegahan agar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), maupun penyakit ikan berbahaya tidak masuk, tersebar, atau keluar dari wilayah Indonesia.
Setiap hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang berpotensi menjadi media pembawa diwajibkan melalui prosedur karantina, mulai dari pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, hingga perlakuan tertentu sebelum dinyatakan aman.
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat karantina untuk memeriksa barang bawaan, kargo, maupun pos, serta bekerja sama dengan instansi lain seperti Avsec, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum di pintu masuk negara.

Masyarakat maupun pelaku usaha berkewajiban melaporkan dan menyerahkan media pembawa untuk diperiksa serta memenuhi dokumen karantina sesuai ketentuan. Bagi yang melanggar aturan, undang-undang ini menegaskan adanya sanksi administratif maupun pidana, sehingga keberadaannya tidak hanya melindungi kelestarian sumber daya alam hayati dan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjamin keamanan pangan serta mendukung kelancaran perdagangan nasional maupun internasional.
“Kolaborasi yang kuat antara Avsec dan Karantina akan memperkuat perlindungan sumber daya hayati Maluku sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas perdagangan dan perjalanan udara,” tegasnya,” tuturnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap petugas Avsec memiliki pengetahuan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas karantina di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi ancaman penyebaran hama penyakit sejak dini serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bandara Pattimura.
Sementara itu, General Manager Bandara Internasional Pattimura, Shively Sanssouci mengapresiasi sinergi antara pihak bandara dan karantina dalam menjaga keamanan serta kenyamanan penumpang dan arus barang.
“Kerja sama Avsec dengan petugas karantina sangat penting untuk memastikan setiap media pembawa yang keluar dan masuk melalui Bandara Pattimura aman dari ancaman hama penyakit,” ujarnya.
