Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Ansar Daaly di Ternate, Sabtu, mengatakan tanggungjawab itu diberikan kepada Sekkab, teapi sebagai Plh memiliki kewenangan yang terbatas dalam menjalankan aktivitas pemerintahan di Kabupaten Pulau Morotai.
Menurut dia, kendati diangkat menjadi Plh, Sekkab Pulau Morotai belum diberi kewenangan menandatangani dokumen APBD-P dan meneken surat-surat penting terkait dengan kepegawaian.
Terkait dengan adanya pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pulau Morotai, Ansar menyatakan saat ini, Pemprov Malut belum membahasnya, sampai menunggu adanya putusan tetap dari Pengadilan terkait dengan kasus Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Pulau Morotai, Hasbullah Popa ketika dikonfirmasi menyatakan, Sekkab diberikan jabatan sebagai pelaksana harian (Plh) yang membawahi seluruh pimpinan SKPD setempat.
Selain itu, pemkab telah menggelar rapat dan Sekkab menekankan kepada seluruh pimpinan SKPD agar mengintruksikan kepada stafnya yang sampai sekarang masih berada di luar Morotai, untuk kembali dan beraktifitas seperti biasa, sebelum ada perintah libur menjelang lebaran.
Menurut dia, Sekkab diberikan kesempatan sebagai Plh, karena status Bupati sekarang masih berhalangan sementara, belum berhalangan tetap. Karena itu, seluruh aktifitas pemerintahan Morotai di bawah kendali Sekkab sementara.
Dia mengatakan, selain pemerintahan yang dikendalikan Sekkab, termasuk pencairan anggaran di daerah demi kepentingan Daerah akan di ambil alih oleh Sekkab seperti pencairan anggaran SDSM dan lain sebagainya.
Disinggung pengusulan nama Pjs Bupati, pihaknya belum mengusulkan nama penggantinya, bahkan untuk koordinasi dengan Gubernur KH Abdul Gani Kasuba saja belum pernah dilakukan.
"Soal carateker ini, semua ada tahapan-tahapan dan prosedurnya. Jadi kita ikuti itu saja dan sementara ini masih status Plh yakni Pak Sekkab, karena belum ada instruksi dari Gubernur," ujarnya.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.