Malra (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemda Malra) bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan Forkopimda menyerahkan gedung Pesparawi yang berlokasi di jalan Debut Langgur.
Acara penyerahan ditandai dengan pembukaan pintu gedung Pesparawi oleh kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Selasa, (1/10).
Penyerahan aset daerah tersebut dilakukan meskipun masih dalam proses hukum. Namun Pemda Malra bersama Kejaksaan menekankan bahwa langkah ini lebih mengedepankan asas manfaat, agar gedung dapat segera digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun menjelaskan, pembangunan gedung Pesparawi Malra dengan ukuran 35x23 meter , berlangsung dua tahap, dan pekerjaannya dimulai sejak 2022, menelan biaya, Rp6 miliar dan selesai dikerjakan pada 2023.
Namun belakangan diketahui pembangunan gedung Pesparawi tersebut bermasalah dan masih dalam penanganan aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara.
"Saya tidak menjelaskan terkait masalah hukumnya. Tetapi yang paling penting hari ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik mengizinkan kita untuk menggunakan gedung Pesparawi ini," ujar Bupati Thaher.
Bupati mengungkapkan, dirinya cukup mengetahui sulitnya proses membangun Gedung Pesparawi ini.
Menurutnya pembangunan gedung Pesparawi merupakan dambaan Pemerintah Daerah, warga Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) maupun Masyarakat Malra, setelah perjuangan bertahun-tahun, warga dan jemaat GPM akhirnya dapat memiliki gedung Pesparawi yang representatif.
Hanubun menyampaikan, apresiasi kepada Kajari dan Forkopimda yang turut hadir bersama Pemda guna penyerahan kunci dari Bupati kepada pengurus Pesparawi.
Kasi Intel kejari Maluku Tenggara, Avel haezer, mengakui perkara gedung Pesparawi awalnya di tangani Kejaksaan Negeri Tual, namun karena saat ini kejaksaan negeri Maluku Tenggara sudah ada jadi dikembalikan ke Malra.
"Nah kami melihat perkaranya masih dalam proses, akan tetapi kita lebih melihat ke asas manfaat dan fungsi sebenarnya dari gedung ini, untuk kegiatan keagamaan dan kepentingan masyarakat umum," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun penanganan perkara ini, kita harapkan nantinya tidak menghambat penggunaan dan pemanfaatan dari gedung ini.
"Tetapi dari segi perkaranya akan tetap kami perhatikan," katanya menambahkan.
Dengan penyerahan ini, gedung Pesparawi dapat digunakan untuk berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan, sekaligus menjadi simbol kolaborasi Pemda Malra dan Kejaksaan dalam mewujudkan pemanfaatan aset negara yang berkeadilan. (DS).
