Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Muncul di media bahwa polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Eddy menjelaskan kontrol ketat tersebut tercermin dari hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.
“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara. Perkara bisa bolak-balik, bolak, tetapi enggak balik-balik. Tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way, pasti ada kepastian hukum,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut dapat terjadi karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat dalam KUHAP, yakni terkait hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
“Kalau dulu ada lagu dangdut, kau yang memulai, kau yang mengakhiri. Kalau sekarang tidak, polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia kembali menekankan bahwa tidak akan ada perkara yang digantung karena polisi sudah dikontrol ketat dalam KUHAP baru.
“Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, dan itu tertuang secara detail di dalam tujuh pasal. Jadi, polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” katanya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkum nilai polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru
Pewarta: Rio FeisalEditor : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026