Sekkot Ternate M Tauhid Soleman di Ternate, Minggu, mengatakan, Ranperda yang telah disusun itu nantinya dibahas bersama dengan DPRD, dan ada beberapa Perda yang nanti disampaikan untuk dibahas bersama antara legislatif dengan eksekutif.
Menurut dia, dalam penggodokan Ranperda tahun 2015 ada delapan poin Ranperda yang telah disepakati, namun tiga poin Ranperda masih harus dilakukan penyesuaian karena ada kesamaan Ranperda di beberapa instansi teknis pada saat pengusulan.
"Ranperda tersebut terpaksa harus ditangguhkan untuk diusulkan dalam pembahasan Prolegda tahun 2015," katanya.
Ranperda yang ditangguhkan itu di antaranya Ranperda tentang RPJMD Kota Ternate tahun 2015-2020, Renperda Penataan Ruang Terbuka Hijau dan Ranperda Masterpland Reklame Kota Ternate 2015-2020.
"Sehubungan ada pergeseran antara pemilihan wali kota sehingga rencana kerja itu diubah, maka RPJM nanti disampaikan kembali tahun 2016. Tata Kota juga ada kesamaan antara Perda yang disampaikan oleh BLH kemarin, untuk itu perlu ada pensinkronan antara dua Perda ini barulah kemudian nanti didorong pada tahun 2016," katanya.
Sementara Ranperda yang sudah disiapkan untuk dibahas bersama DPRD dalam Prolegda yakni Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir, Ranperda tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan, Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) serta Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Ternate Pesisir.
Dari lima Ranperda itu ada dua yang direvisi, yaitu Perda tentang Tempat Pelelangan Ikan dari Dinas Perikanan dan Ranperda tentang Retribusi Tempat Parkir dari Dinas Pehubungan.
Sementara Ranperda yang baru yakni Ranperda tentang IUJK, Ranperda Penataan Daftar Usaha Kepariwisataan dan Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Ternate Pesisir.
"Ke depan masih ada instansi teknis yang ingin mengusulkan Ranperda, maka masih diperbolehkan, kalau ada Perda tahun ini yang belum bisa difinalisasi maka tahun depan masih bisa untuk diusulkan kembali," ujarnya.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.