Saya tidak mau gegabah menanggapinya karena belum ada penyampaian resmi dari pejabat berkompoten maupun SK dari Presiden Joko WidodoAmbon, 5/12 (Antara Maluku) - Tim Penilaian Akhir (TPA) memutuskan Karo Pemerintahan Setda Maluku, Hamin Bin Thahir menjadi Sekda setempat melalui rapat yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat siang (4/12).
Gubernur Maluku, Said Assagaff, dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu, mengatakan, sepertinya resmi demikian keputusan TPA.
"Sepertinya iya resmi keputusan TPA demikian, hanya saja saya belum mendapat salinannya," ujarnya.
Hamin, ketika dikonfirmasi belum bersedia mengomentarinya karena mengikuti seleksi bersama enam kandidat Sekda Maluku lainnya sesuai persyaratan diputuskan panitia seleksi (Pansel).
"Saya tidak mau gegabah menanggapinya karena belum ada penyampaian resmi dari pejabat berkompoten maupun SK dari Presiden Joko Widodo," tandasnya.
Sebelumnya, keputusan Pansel Sekda Maluku dengan No.01/KEP.PANSEL/JPTM/MAL/2015 tertanggal 17 September 2015 itu menyatakan yang memenuhi syarat/lulus seleksi administrasi adalah M.A.S. Latuconsina,ST.MT (Wawali Ambon), Ir.M.Z.Sangadji, M.Si (Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Setda Maluku dan Hallatu Roy, S.Sos. MAP (Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Ekonomi dan Pembangunan).
Selain itu, Ir.Umad Muhammad, MM (Kadis Kehutanan Kabupaten Buru), Dr.Meikyal Pontoh, M.Kes (Kadis Kesehatan Maluku) dan Ir. Hendrik Koedoeboen (staf Balai Besar Kehutanan Makassar) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Proses seleksi Sekda Maluku sehubungan Ros Far-Far pada 23 November 2015 berulang tahun yang ke-60. Namun, aturan kepegawaian resminya mengakhiri tugasnya pada 1 Desember 2015.
Gubernur selanjutnya menunjuk Kepala Bappeda Maluku, Anthonius Sihaloho sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda Maluku sejak 1 Desember 2015.
Ketua Pansel Sekda Maluku, Prof. DR. Thomas Pentury, M.Si mengemukakan, Pansel bekerja sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak ada "anak emas atau pun titipan dari siapa pun".
Pansel bekerja sesuai ketentuan UU ASN dan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel tanpa mencampuri persyaratan telah diputuskan harus lengkap 11 item.
"Soal dokumen masing-masing pelamar itu tidak diatur. Pansel melakukan seleksi dan mengumumkan kandidat yang dinyatakan lolos administrasi pada 17 September 2015," tegas Thomas Pentury.
Pewarta: Alex Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.