Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyimpanan uang hasil korupsi pada rumah aman atau safe house lazim dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan tersebut terutama pada kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan (KW) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Artinya, memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK sedang mendalami penggunaan rumah aman untuk kegiatan operasional para tersangka kasus suap dan gratifikasi importasi barang KW tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK duga simpan uang pada rumah aman lazim di lingkungan Bea Cukai
Pewarta: Rio FeisalUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026