Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan pencatatan hak cipta atas karya ilmiah para wisudawan dari perguruan tinggi merupakan upaya pelindungan hukum atas karya intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Sabtu, mengatakan karya ilmiah para wisudawan kampus tak hanya menjadi potensi besar pelindungan KI, tetapi juga merupakan langkah progresif dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

"Perlindungan hak cipta atas karya ilmiah baik skripsi, tesis dan disertasi, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa sebagai pencipta, tetapi juga mendorong pelindungan atas potensi plagiasi, dan penguatan ekosistem inovasi dan pengetahuan di daerah," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Argap, pihaknya mendorong lahirnya kebijakan yang dapat memperkuat budaya pelindungan hak cipta di kampus karena karya ilmiah adalah hasil intelektual yang bernilai, sehingga perlu didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas.

Senada dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut Rian Arvin saat berkoordinasi dengan Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), membahas gagasan strategis penguatan pelindungan hak cipta, khususnya terhadap karya ilmiah mahasiswa.

"Sebagai contoh, Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara mencatat jumlah wisudawan sekitar 2.000 orang per tahun. Jika kebijakan serupa diterapkan secara luas, maka mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang kokoh di perguruan tinggi, dan hasil penelitian dapat berkontribusi dalam pembangunan," ujar Rian.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa posisi Kementerian Hukum bersifat menghimbau dan memberikan edukasi, sementara kewenangan untuk menetapkan kewajiban pendaftaran hak cipta tetap berada pada pimpinan perguruan tinggi.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin menuturkan gagasan agar pendaftaran hak cipta atas skripsi, karya tulis, atau karya ilmiah dapat dijadikan sebagai salah satu kewajiban bagi calon wisudawan sebelum mengikuti proses wisuda.

Misalnya, menurut dia, bisa dilakukan skema pembayaran biaya pencatatan hak cipta sebesar Rp200.000 dapat dicicil per semester selama masa studi atau diintegrasikan ke dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT), termasuk gagasan penyesuaian tarif afirmatif atau tarif khusus bagi mahasiswa.

"Gagasan ini bisa diterapkan sehingga tidak membebani mahasiswa pada akhir masa studi," ungkapnya.

Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap budaya pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi semakin kuat serta mampu memberikan kontribusi pada ekosistem pengetahuan dan inovasi yang berdampak bagi pembangunan.

 



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026