Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI, Kamis, menggelar rapat dengar pendapat umum dengan keluarga dari anak buah kapal Sea Dragon, Fandi Ramadan, yang dituntut hukuman mati karena kapal tersebut membawa 2 ton sabu-sabu di Batam, Kepulauan Riau.
Keluarga Fandi Ramadan didampingi pengacara tersohor Hotman Paris saat menghadiri rapat dengar pendapat itu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat tersebut bukan bermaksud mengintervensi peradilan, tetapi sebagai kewajiban untuk memastikan pelaksanaan tugas para penegak hukum selaku mitra komisi.
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta.
Dia mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, Komisi III DPR RI mengangkat isu tersebut karena harus mempertanggungjawabkan alokasi anggaran negara yang disetujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya kepada rakyat.
Menurut Habiburokhman, anggaran tersebut harus membawa perbaikan kinerja.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Priandi Firdaus mengatakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, termasuk Fandi Ramadhan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia menekankan bahwa penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP," kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21/2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR rapat dengan keluarga ABK Sea Dragon didampingi Hotman Paris
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026