Ternate, 27/1 Antara Maluku - Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara ,Rabu, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran Badan Koordinasi Penyuluhan(Bakorluh) Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
setempat tahun anggaran 2014 senilai Rp14 miliar.
"Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Bakorluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Maluku Utara, Mashab Amir dan istrinya Hj. Aisya A Rahman serta Bendahara Bakorluh, Lamade Basir," kata Ketua PN Ternate, Djamaluddin Ismail, di Ternate, Rabu.
Sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Maluku Utara dipimpin Ketua PN Ternate Djalamudin Ismail, didampingi Hamzah Khailul dan Handrianus, dihadiri tim penasehat hukum Dahlan Tan,SH dan Mario, SH.
Djamaludin mengatakan, setelah pembacaan dakwaan oleh JPU bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
Diketahui, Ketiga terdakwa diduga kuat melakukan penyimpangan dana operasional penyuluhan Pertanian Maluku Utara serta kegiatan lainya yang bersumber dari dana dekonsentrasi APBN 2014 sebesar Rp8 miliar lebih.
Selain itu juga melakukan korupsi di BP43K Maluku Utara, sehingga merugikan keuangan negara melalui Pemprov setempat senilai Rp 2,97 miliar.
Ketiganya, dijerat pasal pasal 2 dan 3 ayat jo pasal 18 UU nomor 31 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ternate Arsito ketika dihubungi mengatakan, Mashab dan istrinya Aisya dijerat pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Ketiga terdakwa ditahan di rumah tahanan kelas II B Jambula.
Penahanan ketiganya berdasarkan surat perintah (Sprin) penahanan nomor:754/S.2.10/ FT.1/01/2016 atas nama Mashab Amir, sedangkan penahanan Aisya A Rahman berdasrkan Sprin Nomor:755/S.2.10/FT.1/01/2016 dan penahanan Lamade Basir berdasarkan Sprin nomor: 756/S.2.10/FT.1/01/2016. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.