Ternate, 2/3 (Antara Maluku) - Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) menyatakan pemanfaatan dana desa harus disesuaikan dengan dokumen perencanaan desa.
"Dana desa ini akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan dokumen perencanaan masing-masing desa," kata Kepala BPMD Halbar, Asnath Sowo di Ternate, Rabu.
Menurutnya, prioritas penggunaan dana desa harus mengacu pada ketentuan pengaturnya, yakni Permendes nomor 21 tahun 2015.
Kegiatan pembangunan bersandar pada sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan dan pemukiman, pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat berupa posyandu, sarana pendidikan dan sosial, usaha ekonomi masyarakat, dan pelestarian lingkungan hidup.
Sedangkan pemberdayaan masyarakat mencakup peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, dukungan kegiatan ekonomi, peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan, pengorganisasian masyarakat, promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih, peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi, dan program kegiatan lain sesuai kondisi desa.
Adapun syarat pencairan Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap I, menggunakan surat kepala desa kepada Bupati melalui camat, paling lambat minggu kedua Maret 2016, dengan melampirkan di antaranya Peraturan desa mengenai APB-Des dan laporan realisasi penggunaan Dana desa tahun anggaran 2015.
Tahap II, melalui surat Kades kepada Bupati dan BPKAD dengan tembusan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) melalui camat paling lambat minggu kedua Juli 2016, dengan lampiran laporan realisasi anggaran semester I.
Tahap III, melalui surat Kades perihal pencairan Dana Desa tahap III kepada Bupati dan BPKAD dengan tembusan kepada BPMD melalui camat paling lambat minggu kedua September 2016.
Asnath berharap camat dan berbagai perangkat terkait pencairan dan penggunaan Dana Desa dapat membantu Pemdes untuk menyusun dokumen perencanaan dan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan.