Ternate, 9/3 (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyebutkan PT Aneka Tambang (Antam) belum menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam pengelolaan sumber daya alam hasil produksi pengelolaan ornickel.

Kepala Dinas Pertambangam dan ESDM Provinsi Malut, Rahmatia di Ternate, Rabu, menyebutkan tunggakan hutang DBH tersebut cukup besar (tidak disebutkan), sehingga Dinas ESDM akan melayangkan surat ke Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk mempertanyakan total tunggakan DBH pihak PT Antam kepada Pemprov Malut selama 2011-2015.

"Dalam waktu dekat kita akan menyurat ke Dirjen Minerba, guna memintai penjelasan pembayaran DBH," kata Rahmatia.

Dia mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dokumen hasil produksi yang dikantongi Dinas ESDM guna dijadikan lampiran surat dan sekarang tinggal menunggu gubernur menandatanganinya saja.

Dia mengatakan, PT Antam telah membayarkan DBH melalui Dirjen Minerba. Namun, Dirjen Minerba belum membayar kepada pemprov Malut dan yang pasti Dirjen Minerba mengetahui DBH pemprov itu totalnya berapa, karena PT Antam sudah bayar ke Dirjen Minerba, hanya saja Dirjen Minerba belum serahkan DBH itu.

Oleh karena ini, dirinya akan melakukan penagihan, tapi pemprov Malut hingga kini, belum mengetahui metode pembayaran DBH tersebut, sehingga masih akan berkoordinasi dengan Dirjen Minerba.

"Kalau total DBH itu kita memang belum tahu, karena hanya mereka (Dirjen Minerba) yang tahu totalnya, pokoknya kita akan tagih DBH yang belum terbayarkan," katanya.

Sebelumnya, tercatat transfer DBH SDA hasil produksi pengelolaan ornickel PT Aneka Tambang (Antam) di Provinsi Maluku Utara tahun 2015 mencapai Rp43.348.032.000,00.

Hutang DBH pengelolaan ornickel kemungkinan bertambah menyusul belum dilakukan perhitungan keseluruhan tunggakan hutang DBH oleh Dirjen Minerba kepada Pemprov Malut yakni DBH tahun 2011 sampai dengan 2014 dan hingga saat ini pemerintah Provinsi belum mengetahui cara untuk mengalihkan sebagaian dana Bagi Hasil tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, dokumen realisasi data dari Kementerian Keuangan pada tanggal 12 Februari 2016 dengan nilai transfer DBH Pertambangan Umum tahun 2015 untuk royalti sebesar Rp33.678.759.400,00.

Dalam data tersebut, dana bagi hasil reboisasi Pemprov Malut hanya ada sekitar Rp55.000. sementara, total hutang DBH yang belum disetorkan Dirjen Minerba ke kas daerah pemprov Malut, oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Malut, belum mengetahui angka pastinya, padahal, tunggakan DBH sudah berlangsung sejak lima tahun lalu.

Pewarta: M. Ponting
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026