Ambon, 13/5 (Antara Maluku) - Wacana pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang akan melakukan pemangkasan terhadap anggaran studi banding DPRD provinsi dan kabupaten/kota sangat efektif untuk penghematan keuangan daerah.
"Banyak melakukan agenda studi banding itu dalam rangka apa, karena membandingkan provinsi ini dengan daerah lain juga tidak efektif sebab kewenangan pengelolaan daerah itu ada pada masing-masing pemda," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Kamis.
Tidak mungkin Provinsi Maluku sama dengan provinsi lain, hanya saja studi banding yang dimaksudkan itu seperti apa.
Sebab agenda studi banding dalam rangka pembahasan Perda itu wajib. Dalam proses penyusunannya sudah ada protap atau prosedur standar operasional untuk melakukan studi banding, kalau tidak ada itu maka tidak bisa.
Menurut Melki, kalau studi banding dalam arti luas lalu mau dibabat seluruhnya, maka perlu ada perubahan tentang SOP, tetapi kalau studi banding yang biasa-biasa saja tidak perlu karena membuang-buang uang daerah.
"Saya sudah dua periode di DPRD ini tidak ada manfaat apa-apa dengan studi banding ke daerah lain tentang sebuah perkembangan yang belum tentu cocok dengan Maluku," tandasnya.
Jadi studi banding dibutuhkan hanya untuk hal-hal yang sangat urgensi, tetapi kalau agenda-agenda biasa sebagaimana yang dilaksanakan selama ini sepertinya rutinitas saja.
"Karena setiap tahun musti ada studi banding kita lakukan, tetapi kalau ada pemikiran dari Mendagri seperti itu patut mendukungnya," kata Melki.
Apalagi anggaran studi banding bagi satu orang anggota DPRD dari kabupaten dan kota di Maluku yang lebih jauh tentunya membutuhkan anggaran yang lebih besar.
Sama halnya dengan agenda peningkatan kapasitas anggota legislatif sebaiknya dilakukan satu kali dalam setahun, tetapi materinya diberikan serempak sesuai kapasitas alat kelengkapan dewan yang disandang seorang legislator.
Pemangkasan Anggaran Studi Banding Hemat Keuangan Daerah
Jumat, 13 Mei 2016 7:31 WIB