Kemkum HAM Maluku Usulkan Dua UPT Imigrasi
Jumat, 21 Mei 2010 7:36 WIB
Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum HAM) Maluku telah mengusulkan pembangunan dua Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Saumlaki, Maluku Tenggara Barat dan Wanreli, Maluku Barat Daya.
"Saya sudah usulkan ke Menter Hukum dan HAM agar dibangun dua kantor imigrasi masing-masing di Saumlaki dan Wonreli," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum HAM) Maluku, Chris Leihitu kepada ANTARA di Ambon, Kamis.
Dia mengatakan, dua Kantor UPT Imigrasi tersebut untuk memantau lalu lintas orang asing di Maluku, terutama di Wanreli yang berbatasan dengan negara lain.
"Saya sudah bertemu dengan Komisi A DPRD MBD dan mereka berjanji akan menyerahkan tanah untuk kantor imigrasi," katanya.
Menurut Leihitu, satu bulan setelah dilantik pada Nopember 2009, ia telah menghadap Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk menggambarkan kondisi wilayah Maluku yang terdiri dari banyak pulau.
Dua Kantor UPT Imigrasi di Maluku di Kota Ambon dan Tual, Maluku Tenggara, katanya, belum mampu memantau lalu lintas orang asing di provinsi ini.
Maluku dengan luas laut 92,4 persen atau 658.294,69 KM persegi dari luas wilayah yang mencapai 712.479,69 KM persegi, cukup mudah dimasuki imigran gelap melalui laut yang tidak memiliki pos imigrasi.
"Contohnya sewaktu kecelakaan Speedboat Dolphin pada 27 Januari lalu, yang menenggelamkan 30 penumpang dan tiga Anak Buah Kapal (ABK), ternyata 24 korban di antaranya adalah imigran gelap, dan kita baru mengetahuinya belakangan," katanya.