Kepala Bidang Pidana dan Pengawasan Disnakersos Kota Ternate, Jamrud Lahabato, Kamis, mengatakan, kenaikan UMK itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dengan pertimbangan inflasi 8 persen tingkat nasional dan tingkat kebutuhan ekonomi.
"Jadi kami tambah 5,3 persen menjadi 13,3 persen, sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2016.
Penetapan UMK Ternate dihadiri juga Ketua Pindo, Ketua Serikat Pekerja dan BPJS, dan tinggal diusulkan ke walikota untuk disahkan.
"Biasanya pengesahan tidak pernah diubah, karena apa yang sudah kita tetapkan tidak akan diubah lagi," katanya.
Sebelumnya, Disnakersos Malut tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.975.000 atau naik sekitar 17,41 persen dan akan berlaku per 1 Januari 2017 mendatang.
Keputusan itu dinilai sudah sangat baik dan diharapkan kepada badan usaha atau perusahaan agar dapat menyesuaikan dengan UMP yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Malut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut, Umar Sangaji ketika dihubungi sebelumnya menyatakan, Pemprov Malut telah menaikan UMP di angka Rp1.975.000 atau mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun ini sebesar Rp1,6 juta, sehingga diharapkan kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah dapat mematuhinya.
Akan tetapi, ketentuan itu berlaku 1 Januari 2017.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.