Jakarta, 14/11 (Antara Maluku) - Ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp300 juta.
"Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasman Sangaji pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Mas'ud dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kasman divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan berdasarkan dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Mas'ud, Baslin Sinaga, Haryono, Ugo dan Anwar menjelaskan bahwa perbuatan Kasman merusak citra penasihat hukum.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra penasihat hukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ungkap anggota majelis hakim Haryono.
Dalam dakwaan pertama, Kasman bersama-sama dengan pengacara Saipul yang lain yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.
Rohadi meminta uang Rp50 juta tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi.
Selanjutnya Bertha, Samsul dan tim penasihat hukum berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pada pertemuan itu disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta. Uang pun diberikan pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol.
"Pemberian uang Rp50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman ke Rohadi uang itu sudah dibicarakan dengan tim kuasa hukum lainnya termasuk terdakwa Kasman Sangaji dan uang itu sebelumnya diserahkan Samsul Hidayatulah kepada Berthanatalia Ruruk Kariman sebelum diserahkan ke Rohadi maka majelis hakim menilai bahwa unsur memberikan atau menjanjikan seesuatu sudah ada dalam diri terdakwa," kata anggota majelis hakim Anwar.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Kasman bersama-sama dengan Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti memberikan Rp250 juta kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Saipul Jamil dalam perkara asusila dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rohadi meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Namun Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.
Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.
Namun sebagai ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat hukum Saipul Jamil
Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.
"Menimbang fakta-fakta hukum di atas, pemberian uang Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman kepada Rohadi sebagai panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana uang itu berasal dari Samsul Hidayatullah yang diambil dari rekening Saipul Jamil, baik asal usul maupun peruntukan uang itu adalah seizin terdakwa sebagai penasihat hukum Saipul jamil maka majelis hakim menilai bahwa unsur memberi sudah terbukti dalam diri terdakwa," tambah hakim Anwar.
Terhadap putusan tersebut, Kasman menyatakan pikir-pikir.
"Setelah saya berdiskusi dengan tim penasihat hukum, kami mohon waktu pikir-pikir terhadap putusan," kata Kasman.
"Kami JPU KPK juga mengajukan pikir-pikir," kata jaksa KPK M Nur Aziz.
Terkait kasus ini, abang Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dituntut 3 tahun penjara sedangkan pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dituntut 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.