Sebanyak 412 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) maupun Cabang Rutan di Maluku mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi bertepatan dengan Peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan RI ke 65 tahun 2010. Remisi kepada para narapidana di Maluku itu diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaff yang dipusatkan di Lapas kelas II Ambon, di Waiheru, Kecamatan Baguala, Selasa. Dari ratusan napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman itu, 26 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung  bebas terhitung 17 Agustus 2010. 24 orang yang langsung bebas itu merupakan narapidana umum dan dua lainnya narapidana dalam kasus narkoba. Sedangkan sisanya 386 orang mendapatkan Remisi Umum I yakni 108 orang mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan, 148 orang pemotongan hukuman dua bulan, tiga bulan 74 orang, empat bulan 30 orang, lima bulan 42 orang dan sisanya 10 orang mendapat remisi enam bulan. Kategori narapidana yang paling banyak mendapatkan keringanan hukuman yakni napi umum sebanyak 347 orang, napi kasus makar 16 orang, napi kasus korupsi empat orang dan napi narkoba 19 orang. Para napi yang memperoleh pengurangan hukuman itu selama ini dibina pada tiga Lapas, dua Rutan dan delapan Cabang Rutan. Di Lapas Ambon tercatat 172 mendapatkan remisi yakni 162 orang remisi umum I dan 10 orang remisi umum II, Lapas Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 38 orang yang terdiri dari 33 orang remisi umum I dan lima orang remisi umum II. Sedangkan di Lapas Tual, Maluku Tenggara (Malra) tercatat 53 orang mendapatkan  pengurangan hukuman yang terdiri dari remisi umum I, 51 orang dan remisi umum II dua orang. Di Rutan Ambon 49 orang terdiri dari remisi umum I, 40 orang dan remisi umum II sembilan orang, di Rutan Masohi 32 orang mendapatkan remisi umum I. Selain itu, di delapan cabang rutan semuanya mendapat remisi umum I yakni Cabang Rutan Saparua tiga orang, Cabang Rutan Banda lima orang, Cabang Rutan Namlea (16 orang), Cabang Rutan Wahai (dua orang), Cabang Rutan Geser (satu orang), Cabang Rutan Dobo (lima orang), Cabang Rutan Saumlaki (34 orang) dan Cabang Rutan Wonreli dua orang. Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Ch. Leihitu mengatakan, napi yang memperoleh remisi berdasarkan Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999, dinilai berkelakuan  baik selama menjalani masa hukuman. Sementara itu Wagub Assagaff mengharapkan para napi dapat mensyukuri pengurangan hukuman yang diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap mereka. "Khusus napi yang langsung bisa menghirup udara kebebasan hari ini hendaknya dapat menjadikan masa hukuman itu sebagai pengalaman berharga untuk bersosialisasi dengan masyarakat sekitar serta tidak mengulangi lagi perbuatannya kembali," ujarnya. ** Gambar - Sejumlah napi LP Cipinang Jakarta Timur yang terima remisi bebas pada HUT Kemerdekaan Ke-65 R.I - Biro Foto ANTARA/Yudhi Mahatma


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026