Ternate, 12/12 (Antara Maluku) - Penyidik Polda Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan ulang Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba terkait dengan pengibaran bendera Tiongkok saat peletakan batu pertama pembangunan smelter PT Wanatiara Persda di Pulau Obi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes Pol Dian Harianto di Ternate, Senin, menyatakan surat panggilan terhadap Bahrain sudah dikirim.

Jika dengan surat panggilan kedua untuk bupati itu ternyata yang bersangkutan tetap tidak hadir, katanya, sesuai aturan pihaknya akan melayangkan surat penggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa alias jemput paksa.

"Itu jelas, kalau masih tidak hadir maka saya akan pimpin langsung penjemputan Bahrain di Halmahera Selatan," katanya.

Untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan sesuai dengan isi surat yang dilayangkan.

Pihaknya sudah mulai mendapat titik terang terkait dengan penanganan kasus itu setelah memeriksa Direktur General Evar bagian umum PT Wanatiara Persada Mr Chang Eng Ting.

Oleh karena itu, pihaknya akan melihat bobot sampai di mana persoalan itu karena saat ini baru mendapat informasi kalau gubernur yang memberikan izin dan bupati mempersilakan.

"Tetapi itu nanti lewat gelar perkara, siapa yang jadi saksi dan siapa yang menjadi tersangka," katanya.

Saat ini, pihaknya fokus melakukan pemeriksaan Bupati Bahrain. Jika sudah dimintai keterangan, akan dilanjutkan pemeriksaan Sekda Provinsi Malut Muabdin Hi. Radjab dan Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Selain mengagendakan pemeriksaan Bahrain, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli hukum tata negara Margarito Kamis pada 15 Desember 2016.

Sebelumnya, Pemprov Malut menyatakan bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang dikibarkan pada Jumat, 25 November 2016, tidak diketahui pemprov. Pihaknya memang memberikan izin penaikan bendera RRT di dalam gedung, bukan di luar ruangan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Halid Alkatiri ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan ada izin penggunaan bendera RRT dalam ruang bukan di lokasi peresmian smelter, karena mekanisme pemasangan bendera sudah diatur.

Akan tetapi, ada hal-hal teknis yang harus dipatuhi dan yang diizinkan hanya pemasangan dalam ruangan pertemuan, bukan dikibarkan di luar.

Halid mengatakan rapat antara perusahan dengan pemerintah provinsi yang disaksikan sekretaris pribadi gubernur, tidak pernah membahas penaikan bendera RRT di luar gedung.

"Memang, Pemprov Malut tidak pernah mengizinkan bendera asing dikibarkan di halaman perusahaan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026