Ambon, 30/1 (Antara Maluku) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raja Risman akan memberikan sosialisasi hukum kepada jajaran Polda Maluku terkait Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak dijadwalkan berlangsung awal Februari 2017.
"Dalam kesempatan ini, Kadiv Humas juga akan menyosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen pendidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Richard Tatuh di Ambon, Senin.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung 6 Februari itu bakal diikuti seluruh kapolres, para kasat, babinkamtibmas, serta seluruh pejabat utama di jajaran Polda Maluku.
Menurut Richard Tatuh, seluruh peserta akan dibekali dengan tata cara atau proses penegakan hukum yang tepat saat berlangdung berbagai tahapan pilkada serentak hingga berakhir dengan penetapan pasangan calon dan pelantikan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih.
Institusi Polri terus melakukan berbagai persiapan fisik di lapangan, termasuk memberikan sosialisasi kepada jajarannya di seluruh Indonesia dalam menjalakan tugas dan fungsi keamanan wilayah, terutama pada daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2017.
Khusus untuk Provinsi Maluku sendiri, kata Richard Tatuh, pada tanggal 15 Februari nanti ada lima daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak.
Kelima daerah tersebut adalah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Maluku Tenggara Barat, serta Kabupaten Buru.
Proses pengamanan pilkada juga telah dilakukan pihak Polda Maluku dengan menyiapkan ribuan personel Polri dan Brimob, termasuk menarik pasukan yang menjaga pos keamanan di lokasi penambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kadiv Humas Polri Lakukan Sosialisasi Hukum
Senin, 30 Januari 2017 13:58 WIB