"JPU perlu membuat surat pemanggilan kepada Fransyane untuk dihadirkan agar keterangannya bisa dikonfrontir dengan keterangan saksi lain atas terdakwa Bonjamina Louisa Puttieihalat," kata ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Pajaitan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Fransyane sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten SBB tahun 2013 dan diduga memiliki peranan penting dalam proses perencenaan dan pengelolaan keuangan pada proyek sosilaisasi Kurikulum 2013.
Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, termasuk mantan koordinator kegiatan sosialisasi K-13 Gazpar Pesireron yang hadir sebagai saksi hari ini menerangkan peranan Fransyane dalam kasus tersebut.
"Untuk itu kami ingatkan JPU Kejati Maluku, IGD Widhartama dan Ikram Ohoiulun agar dapat menghadirkan Fransyane dalam persidangan berikutnya," kata majelis hakim.
Kemudian adalah salah satu dalam persidangan sebelumnya yang mengaku dihubungi Fransyane agar menyerahkan uang proyek sosiaisasi K-13 yang telah dicairkan kepadanya di Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.
Sementara saksi Gazpar Pesireron dalam persidangan menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai koordinator untuk empat item kegiatan dalam program sosialisasi K-13 dan menerima honor sebesar Rp40 juta.
"Namun ketika diperiksa tim penyidik Kejati Maluku sebagai saksi, saya baru tahu nama saya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban sebagai koorinator hanya untuk dua item kegiatan dan uang Rp30 juta telah dikembalikan ke penyidik," jelas saksi.
Ia juga mengaku menerima pembayaran honor sebagai koorinator bukan dari terdakwa Bonjamina Puttileihalat tetapi dari PPTK dan bendahara dan selama ini terdakwa tidak pernah menanyakan berapa besar sisa anggaran proyek.
Saksi juga mengaku sejak tahun 2009 hingga 2012 sering ditunjuk sebagai PPTK dalam sejumlah kegiatan proyek Dinas Dikpora Kabupaten SBB karena keterbatasan sumberdaya manusia saat itu dan setiap akhir pelaksanaan kegiatan, terdakwa hanya menanyakan apakah sudah membayar pajak atau belum tetapi tidak pernah meminta jatah setoran.
JPU Kejati Maluku menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Terdakwa juga dijerat jaksa dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair.
Kasus ini juga melibatkan mantan bendahara Disdikpora Kabupaten SBB, Ledrik Sinanu yang telah divonis penjara
Penasihat hukum terdakwa, Desy Halauw mengatakan, kliennya hanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan proyek sosialsiasi kurikulum 2013 dan menandatangani surat perintah membayar (SPP) sehingga anggaran untuk empat item dalam kegiatan itu cair.
Namun pengaturan tekhnisnya tidak diketahui terdakwa, seperti melakukan pembayaran honor bagi para guru yang mengikuti kegiatan sosialsiasi maupun tenaga dosen dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang memberikan sosialisasi.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.