Ambon, 24/3 (Antara Maluku) - Mahkamah Agung menolak secara keseluruhan permohonan kasasi yang diajukan mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Ambon, Latief Kharie dalam kasus korupsi dana penerimaan negara bukan pajak tahun 2011 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
"Selain menolak permohonan kasasi, MA juga memvonis terdajwa selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Jumat.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp882,6 juta dan harta bendanya akan disita untuk dilelang kepada negara, dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambah berupa kurungan selama sembilan bulan.
Menurut Hery Setyobudi, PN Ambon memang belum menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung tetapi tembusan putusannya sudah ada sehingga bisa diketahui lamanya vonis penjara dan denda serta uang pengganti terhadap terdakwa.
Putusan MA juga lebih tinggi dari putusan majelis hakim Pengadlan Tinggi Ambon yang sebelumnya menghukum terdakwa selama 3,6 tahun
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Roberth Ilat mengaku sudah menerima tembusan putusan MA tetapi belum bisa melakukan eksekusi karena harus menunggu pemberitahuan dari pengadilan.
"Kita sudah mendapatkan tembusannya tetapi belum bisa dieksekusi karena pengadilan juga belum menerima salinan petikan putusan MA," kata Kajari.
Dalam tahun anggaran 2011 lalu, Fakultas Ekonomi Unpatti Ambon mendapatkan kucuran dana penerimaan negara bukan pajak senilai Rp1,599 miliar.
Kemudian terdakwa yang saat itu masih menjabat Pembantu Dekan II Fekon Unpatti dalam mengelola anggaran tersebut memerintahkan bendahara pengeluaran, Caroliona Hahury membelanjakan barang-barang keperluan fakultas.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa bersama bendahara membuat laporan penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam persidangan di pengadian tipikor pada PN Ambon, terdakwa Latief Kahrie diganjar tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp882,6 juta subsider delapan bulan kurungan.
Sementara Carolina Hahury divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan, dan membayar uang pengganti Rp488,1 juta subsider empat bulan kurungan.
Untuk terdakwa Carolina menyatakan menerima keputusan majelis hakim, sedangkan Latief Kharie melakukan upaya banding dan terakhir kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Dekan Fekon
Jumat, 24 Maret 2017 21:11 WIB