Ambon, 12/4 (Antara Maluku) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengara Barat (MTB), Dharma Oratmangun - Markus Faraknimella akan melaporkan sengketa Pilkada kabupaten ini pada 15 Februari 2017 ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bagi saya, sengketa Pilkada MTB belum bisa dikatakan final. Walau pun sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dua pasangan calon," kata Dharma di Ambon, Rabu.
MK menolak itu masih kulitnya saja dan itu menyangkut persentase perolehan suara dua persen.
Namun, materi perkaranya belum dimasuki dan banyak pelanggaran yang terjadi di sana.
Dia berjanji akan mengungkapkan semua dugaan kejahatan demokrasi yang sengaja dilakukan oknum-oknum tertentu yang bersembunyi di balik institusi penyelenggara Pilkada.
Sehingga perbuatan ini dinilai telah menciderai hak-hak konstitusi rakyat Indonesia yang ada di kawasan perbatasan dengan negara tetangga Timor Leste maupun Australia.
"Ini bukan soal kalah - menang. Saya yakin secara indikator maupun hasil survei sangat unggul. Jadi berbagai dugaan pelanggaran akan disampaikan ke Bawaslu Maluku dan DKPP," kata mantan Sekretaris Komisi A DPRD Maluku ini.
Dugaan pelanggaran yang terjadi seperti sikap KPU MTB menolak dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) yang direkomendasikan Panwas setempat dengan alasan kadaluarsa.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disampaikan KPU juga ada tiga versi.
DPT versi pertama dikirim KPU kepada tiga pasangan calon pada 6 Desember 2016, tetapi softcopy oleh lembaga itu baru diserahkan pekan kedua Januari 2017.
Kemudian ada DPT versi kedua yang digunakan petugas KPPS saat pencoblosan, dan versi ke tiga ditempelkan di depan TPS dilakukan pada hari pencoblosan kemudian segera dicopot kembali usai pencoblosan, bahkan banyak yang sengaja dirobek atau dimusnahkan sehingga menimbulkan kekisruhan calon pemilih.