Ketua Bawaslu Malut, Muskin Amrin di Ternate, Kamis, membenarkan adanya laporan dua paslon atas lolosnya pasangan AGK/YA yang dianggap tidak memenuhi syarat karena dukungan PKPI sebelumnya ke pasangan Burhan/Ishak.
"Kedua paslon memasukkan gugatan melalui kuasa hukum dan akan dilakukan pemeriksaan apakah memenuhi syarat materiil maupun formil," kata Muksin Amrin.
Menurut dia, kalau semua persyaratan telah terpenuhi akan dilakukan register melalui formulir penyelesaian sengketa guna ditindaklanjuti melalui sidang penyelesaian gugatan selama 12 hari ke depan.
Materi dari substansi perkara laporan gugatan yang dimasukkan ke Bawaslu Malut terkait dengan keputusan KPU Malut meloloskan pasangan AGK-YA untuk ikut bertarung di pilkada setempat Juni mendatang.
Dari laporan tim kuasa hukum kedua penggugat, hal yang dipersoalkan adalah dukungan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) kepada Burhan/Ishak dan Abdul Gani Kasuba/Yasin Ali.
Sehingga, kata Muksin, Bawaslu Malut akan memutuskan perkara sengketa pilkada yang diajukan kedua paslon tersebut sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan nanti, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya meloloskan pasangan AGK-YA karena telah memenuhi syarat pencalonan, dimana kedua paslon mengantongi dukungan PDIP dan PKPI dengan sembilan kursi.
"Untuk itu, KPU siap menghadapi semua gugatan yang diajukan paslon atas lolosnya pasangan AGK/YA, karena sudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Syahrani.
Sebelumnya, KPU Malut pada sidang pleno di Sofifi, Selasa (12/2), menetapkan empat pasangan calon gubernur/wakil gubernur Malut yang akan tampil di pilkada Malut tahun 2018.
Rapat pleno terbuka berlangsung singkat itu memutuskan pasangan calon Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin yang diusung Koalisi Partai Hanura, Nasdem, PKB, PBB dan Demokrat, disusul pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung koalisi Partai Golkar dan PPP.
Kemudian, petahana Abdul Gan Kasuba-Al Yasin Ali diusung koalisi PDIP dan PKPI serta paslon Muhammad Kasuba-Madjid Husen yang diusung koalisi Partai Gerindra, PAN dan PKS.
Pewarta: Abdul FatahEditor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.