Kepala Perwakilan BKKBN Malut, Putut Riyatno di Ternate, Selasa, mengatakan, pelantikan 45 PKB ini akan bertugas dan bertanggung jawab menjalankan program KKBPK diperlukan kesiapan petugas tini lapangan khususnya PKBIPLKB yang andal, cerdas, terampil dan berorientasi pada keluarga yang berkualitas.
Ia menyatakan, PKB memerlukan tidak hanya semangat, tetapi kompetensi sebagai dasar standarisasi pelayanan sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
PKB bertujuan untuk mengukur dan mengetahui kompetensi PKBIPLKB sebagai citra penggerak program KKBPK di lini lapangan dan memberikan informasi dalam program Pendidikan dan Pelatihan, terkait jenis palatihan yang dibutuhkan PKBIPLKB terutama dalam pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
Oleh karena itu, kata Putut, hasil uji kompetensi PKBIPLKB nantinya juga dapat digunakan sabagai salah satu dasar dalam kenaikan jabatan fungsional dan memiliki sertifikasi PKB dan PLKB.
Menurut dia, sesuai dengan SK Mendagri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah dan SK Mendagri Nomor 1201593518J tanggat 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada tahun 2016 seharusnya sudah terjadi pengalihan status kepegawaian PKB dan pegawai daerah dialihkan menjadi pegawai vertikal.
Untuk itu, dalam menjalankan program KKBPK, PKB/PLKB harus memahami aspek sosiokultural.
Sehingga, pada saat bersamaan perlu peningkatan pemahaman tentang wawasan kebangsaan serta wawasan keberagamaan dan kompetensi ketiga yang harus dimiliki PKB/PLKB yaitu kompetensi sosiokultural yang diukur dari pengalaman bekerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.