Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku mendukung rencana pembangunan Maluku Park dilengkapi Mall yang dilakukan Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan PT. Duta Bhakti di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Lokasi bangunannya akan berdiri di kawasan bekas Rumah Sakit Umum Oto Qweek Tantui seluas 22.000 meter persegi," kata Ketua komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Rabu.
Areal bekas rumah sakit ini milik Pemprov Maluku, sedangkan bangunan RSU yang terbakar saat konflik kemanusiaan 1999 lalu telah dipindahkan ke kawasan Passo, kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Anggota komisi A lainnya, Lutfi Sanaky dan Edwin Huwae minta PT. DB tidak menggunakan nama Otto Qweek Park karena kesannya kurang baik oleh masyarakat yang menduga tempat itu sebagai lokasi taman RSU.
Kalau pembangunan Mall ini sudah rampung dikerjakan, diharapkan ada penataan yang lebih baik dari pengelola agar tidak terkesan kumuh seperti Plaza Ambon saat ini.
"Kehadiran Maluku Park yang dilengkapi Mall ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah pengangguran dengan adanya penyerapan tenaga kerja lokal yang harus disiapkan sejak dini," kata Huwae.
Apalagi nilai investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan Maluku Park berserta Mall yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2010 ini memerlukan dana sekitar Rp130 miliar-Rp140 miliar sehingga pihak pengelola membutuhkan pinjaman bank dengan waktu pengembalian antara 18-20 tahun.
Luas bangunan Maluku Park yang mencapai 33.000 meter per segi di kawasan Tantui Ambon dan letaknya di pesisir pantai ini akan dilengkapi sejumlah sarana hiburan, tempat parkir dan penjualan barang kebutuhan masyarakat berkualitas impor.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.