Ternate, 19/9 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara akan menyiapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut di tiga kecamatan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sesuai dengan putusan MK, KPU diberi waktu selama 45 hari untuk melaksanakan PSU," kata Ketua KPU Provinsi Malut Syahrani Somadayo di Ternate, Rabu.
Sidang putusan MK terkait dengan Pilgub Malut bernomor perkara 36/PHP.GUB-XVI/2018 itu memutuskan PSU di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, dan enam desa di Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut dia, KPU akan mengundang pihak terkait guna melakukan pencocokan data pemilih ulang sebelum memutuskan pelaksanaan PSU di tiga kecamatan tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan data hasil pleno KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi Malut, yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten (model DB-KWK) dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi (DC-KWK), perolehan suara pasangan Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar (AHM-RIVAI) peroleh 176.993 suara, paslon Burhan Abdurahman/Jamaluddin Ishak (BUR-JADI) 143.414 suara, Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-YA) 169.123 suara, dan paslon Muhammad Kasuba/Madjid Husen (MK-MAJU) dengan 65.202 suara.
Adapun total suara berdasarkan rekapitulasi di tingkat provinsi, yakni suara sah sebanyak 554.734, suara tidak sah 7.976, total suara dan tidak sah 562.710, sementara DPT sebanyak 751.432 jiwa.
Untuk wilayah PSU sebagaimana amar putusan MK, berdasarkan pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sula perolehan suara masing-masing pasangan di Kecamatan Sanana (sebanyak 50 TPS), AHM-RIVAI 7.459 suara, BUR-JADI 3.276 suara, AGK-YA 791 suara, dan MK-MAJU 943 Suara.
Total suara suara sah sebanyak 12.469 suara, suara tidak sah 143 suara, suara sah dan tidak sah 12.612 suara dan jumlah DPT 17.240 jiwa.
Untuk Kecamatan Taliabu Barat berdasarkan pleno KPU Kabupaten Pulau Taliabu, perolahan suara masing-masing pasanngan di 24 TPS. yaitu, AHM-RIVAI 5.386, BUR-JADI 441 suara, AGK-YA 490 suara dan MK-MAJU 216 suara.
Untuk Kecamatan Taliabu Barat suara sah sebanyak 6.531 suara, suara tidak sah sebanyak 83 suara. Total suara sebanyak 6.614. Adapun jumlah pemilih berdasarkan DPT sebanyak 7.310 orang.