Dewan Adat Papua (DAP) mempertanyakan kontrak kerja Perusahan Tambang (PT) Freeport Indonesia yang beroperasi di Timika sebab dinilai belum pernah melibatkan masyarakat adat.
"Dimana hasil kerja perusahan tambang raksasa ini, bila memang sudah melakukan kontrak kerja," ujar Ketua Dewan Adat Papua (DAP), Forkorus Yoboisembut, di Jayapura, Senin.
Dirinya menilai selama ini kontribusi PT. Freeport Indonesia bagi pemerintah Indonesia hanya diketahui lewat media.
"Sedangkan sebagai masyarakat adat tidak pernah membaca bagaimana bunyi dari kontrak karya tersebut," akuinya.
Dari sisi pajak penghasilan, pajak pendapatan dan royalti yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia memang sudah jelas, katanya, namun masyarakat tidak mengetahui apakah itu sudah sesuai dengan kontrak karya atau tidak.
Menurutnya, kontribusi perusahan raksasa yang mengelolah tambang dan emas ini banyak terlihat dalam bidang pembangunan, program beasiswa, rehabilitasi lahan, dan penghijauan.
"Namun menimbulkan pertanyaan, apakah ini sudah cukup dan wajar dengan hasil produksi yang di eksploitasi dari kekayaan alam Papua," tegasnya.
Perlu dijelaskan dan dilibatkan masyarakat adat Papua, kata dia, sebab bagaimana mungkin kita dapat mengukur keberhasilan yang ada selama ini, kalau tidak pernah dilibatkan.
Forkorus menyarankan, agar PT. Freport dalam membuat Master Of Understanding (MOU) dengan semua pihak, terutama masyarakat adat pemilik hak ulayat.
"Lokasi tambang memiliki tuannya, yaitu masyarakat adat, yang berada di kelilingi wilayah tersebut. Mereka harusnya dapat di berdayakan," tandasnya.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.