Dinas Perhubungan Kota Ambon bekerja sama dengan Direktorat lalulintas (Ditlantas) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melakukan penertiban terhadap operasional kendaraan di ibu kota provinsi Maluku itu. "Kami bersama Ditlantas Polres Ambon akan melakukan penertiban di lapangan karena kendaraan yang beroperasi di Ambon semakin bertambah dan tidak sesuai dengan ruas jalan yang tersedia, di samping banyak pengendara kendaraan bermotor tidak tertib di jalanan," kata Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Haumasse, di Ambon, Selasa. Selain penertiban, kata dia, pihaknya juga akan sosoialisasi penggunaan marka jalan kepada para pengemudi becak, ojek, angkutan kota (angkot), serta mobil sewaan. Khusus terhadap angkot yang tidak mentaati peraturan, pihaknya akan memberlakukan tindakan tegas termasuk menarik ijin operasinya. "Angkot yang parkir lama di depan pintu keluar terminal untuk mengangkut penumpang akan ditindak tegas, termasuk pencabutan ijin trayeknya, mengingat dampaknya menimbulkan kemacetan di ruas jalan depan terminal," ujar Haumasse. Dia mengakui, pihaknya hanya bertanggung jawab mengurus manajemen transportasi, terutama menyangkut penyediaan marka jalan, sedangkan Ditlantas bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. "Sesuai UU No 22 tahun 2009, tugas Dishub hanya menangani manajemen perhubungan khususnya penyediaan fasilitas marka jalan, sedangkan Ditlantas mengawasi dan menertibkan para pemilik kendaraan bermotor yang tidak mentaati aturan yang berlaku," katanya. Ia mengaku telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Kasat Lantas Polres Ambon, AKP. Marianus Djati, maupun Polda Maluku serta penanggung jawab terminal Mardika menyangkut penertiban maupun jalan keluar yang ditempuh untuk mengatasi kesemrawutan arus lalu lintas di Ambon. Khusus menyangkut operasional ribuan becak di Ambon, Haumasse mengatakan, pihaknya juga telah memberlakukan waktu operasi berdasarkan warna yakni becak becak merah setiap Senin dan Kamis, becak berwarna kuning Selasa dan Jumat serta putih setiap Rabu dan Sabtu, sedangkan pada hari Minggu semua becak bisa beroperasi. "Setiap becak juga sudah diberikan nomor kendaraan dan pengemudinya diberikan SIM, di samping berlakukan jalur bebas becak di sejumlah wilayah di Ambon. Namun banyak pengemudi becak tidak taat aturan waktu dan jadwal operasi maupun larangan jalur bebas becak," ujar Haumasse. Haumasse menambahkan, pihaknya segera memberlakukan Perda ojek dan mobil sewaan, mengingat selama ini mereka tidak pernah membayar retribusi parkir. "Setelah perda ini diberlakukan maka tidak ada lagi taksi plat hitam yang beroperasi bebas di jalan karena operasionalnya akan ditangani agen khusus yang dibentuk," katanya. Dia menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishub Ambon dari retribusi parkir, terminal, becak serta izin trayek Januari hingga Juli 2010 sebesar Rp2,3 miliar dari target Rp3 miliar.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026