Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku mengesahkan lima rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang musyawarah rencana pembangunan, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
"Penetapan lima ranperda menjadi perda ini dilakukan setelah fraksi Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, Kebangsaan dan Amanat Pembangunan Nurani menyatakan menerimanya lewat penyampaian kata akhir fraksi," kata Ketua DPRD Maluku, M. Fatany Sohilauw, dalam rapat paripurna khusus DPRD Maluku di Ambon, Selasa.
Ia menyatakan, pembahasan ranperda di DPRD adalah pengejawantahan peran dan fungsi pemerintah bersama legislatif dalam semangat otonomi daerah.
"Dua komponen ini berada dalam sebuah pemahaman bersama tentang penyelenggaran pemerintahan di daerah yang harus dikelola secara baik dan benar sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing," katanya.
Selaku lembaga eksekutif, kata Fatany, Pemprov memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan berbagai kebijakan daerah yang akan ditetakan bersama dengan lembaga legislatif.
Kemudian DPRD memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembahasan serta memberikan persetujuan terhadap kebijakan rancangan daerah, sekaligus melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan setiap kebijakan daerah.
"Dalam hubungan kemitraan yang demikian, diharapkan akan tercipta sinergitas pelaksanaan berbagai kebijakan daerah sehingga tercipta keseimbangan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah," katanya.
Otonomi daerah memberikan ruang yang cukup bagi Pemda untuk mengembangkan dan mengelola berbagai potensi yang dimiliki berdasarkan karakteristik setiap wilayah untuk dijadikan sebagai kekuatan guna membangun daerahnya agar dapat berkembang lebih baik.
Setiap daerah berupaya untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi yang dimiliki melalui berbagai kebijakan daerah, termasuk didalamnya kebijakan regulasi sebagai dasar pijak dalam mengembangkan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan potensi yang dimiliki.
"Salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan," katanya.
Ketua Fraksi Golkar, Ampy Malioy dan Sekretaris Fraksi PKS, Saadiyah Uluputy dalam penyampaian kata akhir fraksi sama-sama menerima penetapan lima ranperda tersebut menjadi perda dengan catatan, harus dilakukan pengawasan lebih ketat dan mendukung peranan perempuan untuk terlibat dalam kegiatan musrenbang mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.