Tobelo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara(Halut)), Maluku Utara (Malut) akan memproses hukum enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sepanjang pleno rekapitulasi Pemilu tingkat kabupaten setempat selama sembilan hari pelaksanaan terhitung sejak 30 April hingga 7 Mei 2019.

"Bahkan, sebanyak enam PPK yang tersebar di Halut terindikasi melakukan dugaan kecurangan yang mengakibatkan Bawaslu Halut menerbitkan rekomendasi temuan terkait dengan pelanggaran pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaludin dihubungi dari Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, enam kecamatan yang dimaksudkan diantaranya PPK Kao, Kao Barat, Galela Utara, Galela Selatan, Loloda Kepulauan, dan Loloda Utara.

"Ada dugaan tindak pidana pemilu, karena di kecamatan yang dimaksudkan ada DA1 yang digandakan. dan ini pelanggaran yang menjurus ke pidana Pemilu," katanya.

Selain itu, kasus tersebut sudah menjadi temuan Bawaslu Halut dan pihaknya bakal melakukan pengkajian selama 14 hari untuk diproses dan keseriusan dalam hal penanganan kasus dugaan tindak pidana Pemilu ini untuk memberikan efek jera terhadap penyelenggara pemilu.

"Kita tidak main-main dan jika ada terlibat dengan pihak lain misalnya panwascam dan peserta pemilu, maka tetap akan ditindak tegas," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Halut, Muhlis Kharie mengatakan, terkait kasus yang sudah menjadi temuan Bawaslu,  sepenuhnya telah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebab, untuk seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan di desa sudah dijelaskan pula bahaya kecurangan di tingkar KPPS dan PPK sehingga perlu adanya penindakan hukum agar diberikan efek jera kepada oknum-oknum PPK yang terlibat dugaan kecurangan yang dimaksudkan.

Sebelumnya Bawaslu Halut juga melayangkan surat panggilan kepada sejumlah PPK di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di kabupaten setempat  untuk diperiksa.

Sejumlah PPK di beberapa dapil bakal dipanggil untuk diperiksa terkait dengan sejumlah pelanggaran pemilu, yang terungkap pada saat rapat pleno di tingkat KPU kabupaten Halut, di mana terdapat perubahan angka-angka lintas partai dan pergeseran angka yang ada pada internal calon legislative (caleg) di partai yang sama.  

 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Lexy Sariwating

COPYRIGHT © ANTARA 2026