Honor ketua dan anggota Komite Penyiaran Independen Daerah Maluku belum dibayar, sehingga pemerntah provinsi diharapkan dapat memasukkannya dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2010. "Kami minta perhatian Pemprov untuk mengalokasikan dana khusus bagi pembayaran honorarium ketua dan anggota KPID, karena sejak dilantik enam bulan lalu sampai sekarang mereka belum menerima haknya," kata anggota komisi A DPRD Maluku, Ny. Sugeng Koangit di Ambon, Sabtu. Usulan itu disampaikan Ny. Sugeng, juga anggota Badan Anggaran DPRD Maluku, karena dalam rancangan KUA PPAS perubahan APBD Maluku 2010 tidak tercantum plot anggaran untuk honor KPID. Menurut dia, honor ketua dan wakil ketua KIPD dalam setahun hanya sekitar Rp14 juta dan masing-masing anggota sebesar Rp12 juta lebih per orang. Bila dikalkulasikan setiap bulannya, pimpinan dan anggota KPID Maluku ini menerima Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. "Tapi anggaran untuk pembayaran honor ketua dan anggota KPID itu tidak ada. Yang tercatat dalam usulan anggaran hanyalah alokasi dana pembebasan lahan RSUD Lala di Kabupaten Buru, lahan penyeberangan Hunimua Desa Liang, belanja perjalanan dinas dan perawatan gedung kantor, serta target Pendapatan Asil Daerah," katanya. Kepala Biro Keuangan Setda Maluku, Drs. Poly Kastanya, pihaknya telah menginventarisir setiap pos pendapatan yang ada termasuk retribusi, dan melakukan penyempurnaan target penerimaan dalam perubahan APBD dengan jumlah realisasi mengalami kenaikan sebesar Rp1,2 miliar. Secara keseluruhan, ada kenaikan pos pendapatan retribusi Dinas Kesehatan dari Rp5 juta menjadi Rp6 juta bersumber dari uang leges, laboratorium kesehatan dari Rp200 juta naik Rp2,5 juta, balai kesehatan paru naik Rp25 juta, RSUD Haulussy naik Rp110 juta. Kemudian Dinas Informasi dan Komunikasi naik rp15 juta, Diklat Pertanian Rp5 juta, Sekolah Pertanian Paso Rp2 juta, Taman Budaya Rp5 juta, Dishub Rp600 juta, Pariwisata naik dari Rp30 juta menjadi Rp130 juta, PT. Bank Maluku Rp361,2 juta, pajak pribadi Rp156 juta dan IHPH Dishut sebesar Rp750 juta.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026