Ambon (ANTARA) - Remaja berusia 15 tahun berinisial BZN yang diduga sebagai pelaku pembacokan seorang guru sekolah dasar di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku di Kabupaten Maluku Tengah telah dititipkan ke Panti Sosial Bina Remaja Hiti-Hiti Hala-Hala.
"Polisi menitipkan di panti sosial bina remaja Lateri Ambon, setelah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa.
Penetapan remaja ini sebagai tersangka setelah penyidik Unit Reskrim Polsek haruku telah memeriksa dua orang saksi.
ZBN diamankan polisi di perumahan hutan Sehutu, Desa Kariu, Kecamatan Pulau Haruku pada Senin, (3/4) sekitar pukul 11.30 WIT setelah memarangi Eliser Siahaya pada hari Minggu, (3/5) 2020 sekitar pukul 22.30 WIT.
"Aksi kekerasan yang dilakukan tersangka bermula dari kedatangan korban ke rumahnya, menendang pintu dan berteriak menuduh ayah tersangka yang merusak pagar milik korban," ujar Julkisno.
Kemudian tersangka yang sedang tidur langsung terbangun dengan keributan ini dan dia melihat korban Elieser juga membawa sebilah pisau.
Pisau itu dicabut korban untuk menusuk ayah tersangka, sehingga BZN langsung menendang tangan korban, namun jempol kakinya terluka terkena pisau milik korban.
Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah mengambil sebilah parang dan membacok korban hingga mengenai tangannya.
Remaja bacok guru di Hulaliu dititipkan ke panti sosial
Selasa, 5 Mei 2020 18:55 WIB