Pemerintah Provinsi Maluku didesak memperkarakan manajemen PT. Global Hospital Management melalui jalur hukum agar perusahaan itu segera melunasi utangnya sebesar Rp2,8 miliar.
"Akibat sudah dua kali pihak manajemen GHM tidak memenuhi undangan Pemprov, maka Sekda mengintruksikan kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku melakukan somasi terhadap perusahaan yang pernah mengelola Wisma Maluku di Jakarta tersebut," kata anggota komisi C DPRD Maluku, Thobyhend Sahureka, di Ambon, Jumat.
Ancaman somasi ini harus dilakukan untuk menekan PT. GHM agar uang rakyat yang dialokasikan melalui anggaran daerah untuk pengelolaan Wisma Maluku segera dikembalikan.
Menurut Sahureka, rencana pertemuan sebanyak dua kali dalam tahun ini ternyata tidak membuahkan hasil, sementara pada sisi lain Pemprov berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari berbagai sektor, termasuk Wisma Maluku yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah.
GHM awalnya dipercayakan mengelola Wisma Maluku, namun karena tidak memenuhi kewajibannya, maka Pemprov akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja dan mereka memiliki kewajiban mengembalikan dana sebesar Rp2,8 miliar ke kas Pemprov.
Kerjasama Pemprov dengan GHM sejak awal dalam bentuk penanda tanganan nota kesepahaman ini tidak melibatkan DPRD Maluku, sama halnya dengan PT. Lorin yang dipercayakan menggantikan posisi GHM juga tidak melibatkan kalangan legislatif.
Tidak transparannya Pemprov dalam melibatkan DPRD saat melakukan kesepakatan dengan pihak ketiga ini, dikhawatirkan ada oknum tertentu yang bermain untuk mencari keuntungan pribadi maupun orang lain atas aset rakyat Maluku yang dikontrakan ke pihak ketiga,
"Dari sejumlah BUMD yang ada, hanya PT. Bank Maluku yang bisa memberikan kontribusi PAD selama tahun 2009 sebesar Rp16 miliar," katanya.
Sedangkan perusahaan daerah lainnya seperti PD. panca Karya, PT. Dok dan Perkapalan Wayame maupun PT Pala Banda Permai tidak memberikan kontribusi, malahan merugikan keuangan Pemprov.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.