Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengunakan anggaran sebesar Rp58 miliar dari total Rp122 miliar yang dialokasikan untuk menangani pandemi COVID-19 di daerah tersebut.
Sekda Maluku Kasrul Selang di Ambon, Rabu, membenarkan dari anggaran sebesar itu, Rp41 miliar di antaranya untuk tugas-tugas penanganan pandemi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Pecepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Maluku.
Sedangkan Rp17 miliar diserahkan sebagai dana bantuan penanganan untuk sembilan kabupaten dan dua kota.
Khusus dana Rp41 miliar yang digunakan GTPP COVID-19 Maluku, kata dia, lebih banyak dimanfaatkan untuk pembelian berbagai peralatan yang dibutuhkan terutama alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga medis di setiap rumah sakit rujukan COVID-19, maupun fasilitas dan peralatan untuk tes cepat, tes usap (swap) maupun tes cepat molekuler (TCM).
"Penggunaan seluruh anggaran ini sangat akuntabel dan sesuai dengan skala prioritas penanganan COVID-19 di Maluku," kata Kasrul yang juga Ketua Pelaksana Harian GTPP COVID-19 Maluku.
Ia mengakui pengelolaan dan pemanfaatan anggaran tersebut telah diaudit secara internal oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku. Audit internal oleh BPK perwakilan Maluku sudah dilakukan sejak Senin (14/9) hingga 28 September 2020..
Audit internal yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku di antaranya menyangkut laporan keuangan, laporan kinerja serta laporan audit dengan tujuan tertentu (DTT).
"Yang diaudit itu seperti administrasi penggunaan anggaran, laporan kinerja seperti ketersediaan tenaga kesehatan (nakes) dengan perkembangan kasus, kemampuan menangani kasus serta transparansi penggunaan anggaran," katanya.
Pihaknya tetap mengutamakan transparansi penggunaan anggaran sesuai dengan skala prioritas, sehingga tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap pemanfaatannya.