Saumlaki (ANTARA) - Oknum anggota DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar dari partai Golkar, Nelson Lethulur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah di Saumlaki, Rabu, menyatakan Nelson ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse dan Kriminal, usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada 26 Januari 2021.
"Kita periksa kemarin (Selasa) dan telah mengambil keterangan, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dijelaskan, dua kali Nelson dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak hadir. Akhirnya, dalam panggilan ketiga, Nelson datang didampingi kuasa hukumnya, Kilyon Luturmas.
Saat di depan penyidik, Sekretaris Komisi A DPRD Kepulauan Tanimbar ini tidak mau memberikan keterangan.
"Alasannya adalah yang bersangkutan merasa perkara ini sudah selesai dan menurut mereka bahwa pelapor sudah mencabut laporan, padahal faktanya kami belum menerima pencabutan laporan itu. Pengacaranya pada Senin (25/1) siang datang dan menyampaikan bahwa belum dicabut," kata Kapolres, seraya menyatakan pihaknya tetap menghormati hak Nelson untuk menolak memberikan keterangan.
Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan penetapan tersangka.
"Semua barang bukti sudah siap.Tidak butuh waktu yang lama lagi berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan," tandas Kapolres.
Nelson digrebek di kamar 02 Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019. Saat itu ia kedapatan sedang bersama PB, istri dari GM yang kemudian melapor ke polisi.
Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD.
Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.
Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari pelapor.