Komisi A DPRD Maluku menyetujui 128 pasal dalam Build Operate Transfer yang dirancang Pemerintah Provinsi bersama Space Con International asal Korea Selatan.
"Pasal dalam BOT ini telah disepakati, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan. Sedangkan realisasi pembangunan fisik gedung berupa hipermarket, hotel, sekolah perikanan dan condominium itu dijadwalkan awal 2011," kata Ketua BKPMD Maluku, Rachman Soumena, di Ambon, Senin.
Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi A yang dipimpin Max Pentury dan dihadiri Direktur SCI, Rafael Shin, Soumena menjelaskan, nilai investasi yang ditanamkan untuk membangun gedung ini bernilai Rp2 triliun di atas lahan seluas 1,7 hektare.
Meskipun lahan yang berlokasi di Taman Victoria cukup luas, namun SCI dijadwalkan hanya menggunakan 30 persen lahannya untuk membangun gedung antara tiga sampai empat lantai agar tidak menutupi areal situs Benteng Victoria peninggalan kolonial Belanda.
Karena sebagian lahan juga akan dibangun tempat parkir, taman kota dan lokasi penghijauan.
Anggota komisi A DPRD Maluku, Lutfi Sanaky mengatakan, BOT ini harus dirancang sebaik mungkin agar dalam kurun waktu 30 tahun kedepan tidak menimbulkan persoalan antara Pemprov dengan pihak investor asal Korea Selatan ini dan dampaknya merugikan masyarakat Maluku.
Sebab dalam BOT terdapat pasal yang mengatur penerbitan sertifikat tanah di lokasi Taman Victoria akan diterbitkan Badan Pertanahan Nasional atas nama pihak investor, dan nantinya secara otomatis akan beralih ke Pemprov setelah masa kontrak 30 tahun berakhir.
"Kerjasama ini sebenarnya menguntungkan SCI, karena aset tanahnya milik Pemprov tapi dalam BOT diatur penerbitan sertifikat dan pemegang Hak Guna Bangunan jatuh ke tangan investor," kata anggota komisi lainnya, Edwin Huwae.
Sebelumnya, pihak manajemen SCI melakukan pertemuan dengan Gubernur Maluku untuk membicaralan rencana investasi di bidang pariwisata dan perikanan yang dijadwalkan mulai berjalan awal 2011 dengan membangun hotel, hipermarket, condominium dan sekolah pertanian.
Realisasi investasi dengan pengusaha asal Korea Selatan ini merupakan tindak lanjut penanda-tanganan nota persetujuan (Memorandum of Agreement) nomor MoA 2809 2010/SCI tanggal 28 September lalu.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.