"Saya melihat itu masuk dalam kategori pelanggaran etik karena menyampaikan keterangan dengan tidak profesional, bahkan terindikasi ada keterangan palsu dan mendapat protes, karena sandingan data tidak sesuai," katanya, di Ternate, Senin.
Hendra menilai, penyampaian Komisioner Bawaslu Halut Devisi Hukum dan Penindakan, Iksan Hamiru bakal terseret pada pelanggaran kode etik dan pidana, karena telah memberikan keterangan palsu kepada hakim di sidang perselisihan hasil pemilihan Pilkada Halut.
Selain itu, kinerja Bawaslu Halut dinilai tidak dipahami oleh Iksan Hamiru sebagai komisioner yang membidangi Hukum dan Penindakan.
Ditanya terkait dengan langkah selanjutnya yang bisa menggiring Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hendra menjelaskan, semua diserahkan sepenuhnya ke KPU Halut.
"Menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami cara kerja hukum pemilihan. Tidak hanya pelanggaran etik, bahkan dapat juga dikualifikasi pidana sebagai keterangan palsu di hadapan pengadilan. Saya menduga, jangan-jangan yang bersangkutan tidak memahami hukum pemilihan dan soal DKPP tergantung KPU Halut," tandas Hndra.
Sedangkan, Komisioner KPU Halut Divisi Hukum Abdul Jalil Djurumudi, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa secara etika sesama penyelenggara tidak bisa saling melaporkan.
"Sesama penyelenggara tidak bisa saling melaporka, tetapi jika ada warga negara yang ingin membawa ke ranah DKPP silahkan saja," katanya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Lexy Sariwating
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.