Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku akan melakukan razia terhadap penjualan parcel di Ambon jelang perayaan Natal. "Paling lambat lima hari sebelum Natal, Disperindag sudah menurunkan tim khusus melakukan razia terhadap isi parcel yang dijual di toko," kata Kepala Dinas Perindag Maluku, Burhan Banjar di Ambon, Rabu. Burhan menjelaskan, kegiatan ini divokuskan untuk memeriksa isi parcel tersebut, karena kalau pengawasan yang dilakukan selama ini merupakan kewenangan Pemerintah Kota, jadi Disperndag Provinsi tahun ini hanya melakukan rasia kusus untuk isi parcel saja guna mencegah adanya isi parcel yang kadaluarsa. Tujuannya hanya untuk mengantisipasi agar jangan terjadi seperti tahun lalu, ada parcel berisi berbagai jenis kue dan minuman ringan sudah habis masa berlakunya. "Jadi kita antisipasi dengan kegiatan razia, jangan ada yang sengaja melakukan spekulasi isi parcelnya, sebab ada saja pengusaha yang nakal dengan memanfaatkan peluang Natal dan Tahun Baru untuk mencari keuntungan," ujarnya. Pemberian parcel kepada para pejabat sudah dilarang, tetapi untuk kerabat atau  saudara dekat boleh - boleh saja. Namun kepada para pejabat juga masih ada peluang diberikan parcel dengan catatan harus membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa ada menerima bingkisan Natal dalam bentuk parcel. Burhan menjelaskan, mulai tahun ini parcel yang dijual harus diberi nama pemilik dan pembuatan atau nama toko yang menjualnya. "Hal ini sangat penting, agar di kemudian hari jia terbukti isi parcel sudah lewat waktu atau masa berlakunya sudah habis, maka kita tinggal menghubungi toko yang bersangkutan," katanya.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026