Etika Foto di Ruang Publik

  • Minggu, 2 November 2025 12:38

Fotografer mengabadikan warga yang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/11/2025). Kemkomdigi mengingatkan pengambilan foto di ruang publik mengutamakan etika dan wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Antara News Maluku/Andri Saputra/IWY.

Seorang fotografer memperlihatkan hasil gambar kepada warga yang berolahraga pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/11/2025). Kemkomdigi mengingatkan pengambilan foto di ruang publik mengutamakan etika dan wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Antara News Maluku/Andri Saputra/IWY.

Sejumlah fotografer mengabadikan warga yang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara, Minggu Sejumlah fotografer mengabadikan warga yang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/11/2025). Kemkomdigi mengingatkan pengambilan foto di ruang publik mengutamakan etika dan wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Antara News Maluku/Andri Saputra/IWY

Berita Terkait