Ratusan nelayan kapal ikan eks asing mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, untuk melaporkan lima agen perusahaan tempat mereka bekerja, yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan pembayaran pesangon yang tidak jelas, di Ambon, Maluku, Selasa (31/3). Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan moratorium, puluhan kapal ikan eks asing di Maluku ikut memberhentikan aktivitas dan akhirnya memberhentikan para nelayannya, karena tidak sanggup membayar gaji mereka. ANTARA FOTO/Embong Salampessy/ss/pd/15.