Polda Maluku Utara (Malut) akan mengajukan sidang internal kode etik untuk memecat oknum anggota Polri , Briptu NE alias Nikmal yang diduga memperkosa remaja usia 16 tahun di dalam Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
"Berdasarkan tindakan oknum pelaku itu, maka Polda Malut akan memprosesnya dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses, dan Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini. Selain itu, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan SIK MH, di Ternate, Kamis.
Dia menyatakan, sesuai pemeriksaan, oknum anggota Polsek Jailolo Selatan itu telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 14 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIT.
Kronologis, awalnya diminta untuk melakukan monitoring dua gadis yang menginap di salah satu penginapan di Sidangoli, dan membawanya ke Kantor Polsek Jailolo Selatan.
Korban berinisial IN bersama temannya berinisial AC berusia 19 tahun berangkat dengan tujuan Bacan ke Ternate melalui Saketa, dan tiba di Sidangoli dalam kondisi sudah malam dan tidak mendapatkan angkutan pelayaran kapal feri sehingga menginap di Sidangoli.
Menurut Kabid Humas, pelaku Briptu NE berdinas di kepolisian telah tujuh tahun, dan oknum pelaku ini melakukan perkosaan itu dalam kondisi sehat dan sadar.
Saat ini penyidik Diskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta meminta surat visum et repertum kepada dokter dan menetapkan tersangka kepada oknum tersebut.
Dia menyebutkan, terhitung 18 Juni 2021 yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Ternate dalam kasus itu, dan Polda Malut tidak akan memberikan toleransi kepada bersangkutan serta akan menempuh jalur dua peradilan, yakni peradilan umum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 melalui Pasal 80 dan Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di samping itu, katanya lagi, Polda Malut akan ajukan sidang internal kode etik anggota Polri, dalam proses dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses. Menurutnya, Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini.
Selain itu, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana.
Dia menegaskan, dalam memberikan keadilan, Polda Malut tidak berpedoman dalam satu pendapat, dan oknum Briptu NE sebagai pelaku, sedangkan pihak lainnya yang melakukan pelanggaran tengah didalami.
Sejauh ini, kata Kabid Humas, untuk Kapolsek Jailolo Selatan akan menjadi bahan evaluasi dan akan melakukan pemeriksaan sejauh mana bersangkutan melakukan fungsinya sebagai pimpinan di tingkat polsek terkait dengan kasus yang dilakukan bawahannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Berdasarkan tindakan oknum pelaku itu, maka Polda Malut akan memprosesnya dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses, dan Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini. Selain itu, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan SIK MH, di Ternate, Kamis.
Dia menyatakan, sesuai pemeriksaan, oknum anggota Polsek Jailolo Selatan itu telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 14 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIT.
Kronologis, awalnya diminta untuk melakukan monitoring dua gadis yang menginap di salah satu penginapan di Sidangoli, dan membawanya ke Kantor Polsek Jailolo Selatan.
Korban berinisial IN bersama temannya berinisial AC berusia 19 tahun berangkat dengan tujuan Bacan ke Ternate melalui Saketa, dan tiba di Sidangoli dalam kondisi sudah malam dan tidak mendapatkan angkutan pelayaran kapal feri sehingga menginap di Sidangoli.
Menurut Kabid Humas, pelaku Briptu NE berdinas di kepolisian telah tujuh tahun, dan oknum pelaku ini melakukan perkosaan itu dalam kondisi sehat dan sadar.
Saat ini penyidik Diskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta meminta surat visum et repertum kepada dokter dan menetapkan tersangka kepada oknum tersebut.
Dia menyebutkan, terhitung 18 Juni 2021 yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Ternate dalam kasus itu, dan Polda Malut tidak akan memberikan toleransi kepada bersangkutan serta akan menempuh jalur dua peradilan, yakni peradilan umum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 melalui Pasal 80 dan Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di samping itu, katanya lagi, Polda Malut akan ajukan sidang internal kode etik anggota Polri, dalam proses dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses. Menurutnya, Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini.
Selain itu, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana.
Dia menegaskan, dalam memberikan keadilan, Polda Malut tidak berpedoman dalam satu pendapat, dan oknum Briptu NE sebagai pelaku, sedangkan pihak lainnya yang melakukan pelanggaran tengah didalami.
Sejauh ini, kata Kabid Humas, untuk Kapolsek Jailolo Selatan akan menjadi bahan evaluasi dan akan melakukan pemeriksaan sejauh mana bersangkutan melakukan fungsinya sebagai pimpinan di tingkat polsek terkait dengan kasus yang dilakukan bawahannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021