Pemkab Raja Ampat, Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran yang salah satunya mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke daerah tersebut milik sertifikat telah divaksin COVID-19.

Surat Edaran nomor 440/377/Setda tentang pelaksanaan Vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Raja Ampat resmi berlaku pada 3 Juli 2021 dan diawasi oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputy di Waisai, Selasa mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi kabupaten itu dari penyebaran COVID-19.

Baca juga: UU Cipta Kerja bolehkan investor asing kelola ruang laut, peluang untuk Maluku dan Raja Ampat

Ia menjelaskan di Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat sudah ada 29 orang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat,  terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasi.

"Meskipun ada yang tidak setuju tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Raja Ampat yang belum vaksinasi segera divaksin guna melindungi diri dari penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tersebut menyebutkan bahwa setiap warga yang hendak bepergian dan datang di wilayah Raja Ampat wajib mengantongi sertifikat vaksin COVID-19.

Baca juga: Wapres Ma'ruf dorong wisata di Papua ramah muslim, ini penjelasannya

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Pperaturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.

Di samping itu, berdasarkan Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Surat edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berisi empat poin, yakni (1) Setiap operator dan pengguna jasa transportasi laut dan udara wajib menunjukkan surat sertifikat vaksin atau sudah melaksanakan vaksin COVID-19. Lalu, (2) Bagi aparatur TNI, Polri dan ASN yang hendak melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi publik laut dan darat wajib menunjukkan surat keterangan sudah melaksanakan vaksin.

Kemudian, (3) Setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Raja Ampat yang menolak vaksin akan dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau pemberhentian bantuan sosial, penundaan layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Lalu, (4) Proses bagi penerima BLT (bantuan langsung tunai) bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang memiliki riwayat penyakit dalam diharuskan memperlihatkan surat keterangan dari RSUD/Puskesmas yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.

Baca juga: Pintu masuk Kota Ambon diperketat selama PPKM, berikut ini titik-titik pengamanan antisipasi COVID-
Baca juga: Pemkot Ambon terapkan PPKM mikro mulai 8 Juli 2021, begini mekanismenya
 

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021