Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara menyoroti honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di RSUD Bobong belum dibayarkan selama empat bulan lamanya.
Sesuai laporan sampai saat ini gaji PTT di lingkup RSUD Bobong belum diberikan sejak Januari sampai April 2021.
"Saya telah mendesak Kadinkes untuk mengajukan pencairan dana. Dari 60 orang lebih PTT seharusnya menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan .Jadi harus dibayarkan karena mereka telah melaksanakan kewajibannya sehingga hak-hak mereka harus diterima," kata Ketua DPRD Pulau Taliabu, Meilan Mus saat dihubungi dari Ternate, Jumat.
Terkait gaji dan kelebihan jam kerja para PTT di lingkup RSUD harus segera diatasi dalam waktu dekat. Para PTT yang dirumahkan juga harus diperhatikan, dan diaktifkan kembali, apalagi saat ini wabah COVID-19 sementara melonjak, jadi tenaga mereka sangat dibutuhkan.
"Kami meminta dengan tegas untuk secepatnya gaji mereka ini dibayarkan, kewajiban telah ditunaikan, jadi tidak ada alasan Dinkes menahan hak mereka ini," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisiya Marsaoly mengatakan mulai besok PTT yang dirumahkan sudah bisa kembali bekerja, pihaknya akan membuatkan SK agar menjadi dasar bagi para PTT untuk dapat kembali bekerja sebagaimana yang menjadi tuntutan para PTT saat mendatangi kantor DPRD.
Kepala Dinas Kesehatan juga menegaskan bahwa PTT yang akan diberikan SK honor dan diperbolehkan untuk bisa kembali bekerja ialah PTT yang sudah mempunyai STR saja dan untuk hak PTT yang belum tersalurkan, akan diberikan dalam waktu dekat.
Untuk PTT sudah bisa kembali bekerja dan yang di SK-kan hanyalah yang memiliki STR, untuk hak kelebihan jam jaga PTT yang belum diberikan, paling lambat hari Senin (12/7) sudah bisa diberikan kepada mereka dan untuk gaji mereka selama empat bulan di tahun 2021 ini saya akan usahakan untuk secepatnya diberikan paling lambat 10 Juli 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Sesuai laporan sampai saat ini gaji PTT di lingkup RSUD Bobong belum diberikan sejak Januari sampai April 2021.
"Saya telah mendesak Kadinkes untuk mengajukan pencairan dana. Dari 60 orang lebih PTT seharusnya menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan .Jadi harus dibayarkan karena mereka telah melaksanakan kewajibannya sehingga hak-hak mereka harus diterima," kata Ketua DPRD Pulau Taliabu, Meilan Mus saat dihubungi dari Ternate, Jumat.
Terkait gaji dan kelebihan jam kerja para PTT di lingkup RSUD harus segera diatasi dalam waktu dekat. Para PTT yang dirumahkan juga harus diperhatikan, dan diaktifkan kembali, apalagi saat ini wabah COVID-19 sementara melonjak, jadi tenaga mereka sangat dibutuhkan.
"Kami meminta dengan tegas untuk secepatnya gaji mereka ini dibayarkan, kewajiban telah ditunaikan, jadi tidak ada alasan Dinkes menahan hak mereka ini," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisiya Marsaoly mengatakan mulai besok PTT yang dirumahkan sudah bisa kembali bekerja, pihaknya akan membuatkan SK agar menjadi dasar bagi para PTT untuk dapat kembali bekerja sebagaimana yang menjadi tuntutan para PTT saat mendatangi kantor DPRD.
Kepala Dinas Kesehatan juga menegaskan bahwa PTT yang akan diberikan SK honor dan diperbolehkan untuk bisa kembali bekerja ialah PTT yang sudah mempunyai STR saja dan untuk hak PTT yang belum tersalurkan, akan diberikan dalam waktu dekat.
Untuk PTT sudah bisa kembali bekerja dan yang di SK-kan hanyalah yang memiliki STR, untuk hak kelebihan jam jaga PTT yang belum diberikan, paling lambat hari Senin (12/7) sudah bisa diberikan kepada mereka dan untuk gaji mereka selama empat bulan di tahun 2021 ini saya akan usahakan untuk secepatnya diberikan paling lambat 10 Juli 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021