Ternate (ANTARA) - Wali kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Burhan Abdurahman mengatakan menaikan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap(PTT) di daerah setempat yang belum sesuai ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Ternate.
"Kenaikan TTP sudah diakomodir dalam APBD 2020 dan itu sudah ada kesepakatan dinaikan tahun depan," kata Wali kota Ternate Burhan Abdurahman di Ternate, Selasa.
Menurut Walikota, untuk besaran anggaran yang diberikan, belum bisa dipastikan karena harus ada kesepakatan dari Mendagri, sebab, dilihat dari kapisitas daerah, artinya pendapatan daerah besar maka anggaran TTP juga ikut bagus.
Selain itu, Walikota menjelaskan, pemberian TTP harus sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri, dan keputusan tersebut baru saja di tahun ini dan harus tergantung keuangan daerah dan mendapat persetujuan dari Mendagri.
Walikota mengaku, pemberian TTP dibawah dari Upah Minumum Kota (UMK) Ternate. Jikalau, pemberian itu harus sesuai UMK berarti anggaran daerah habis dengan pemberian TTP.
Kendati demikian, Pemkot memastikan TTP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan mengalami kenaikan.
"Meskipun dana taransfer daerah dari pusat menurun Rp7 miliar, tetapi Pemkot Ternate tetap mendorong naiknya anggaran TTP kepada seluruh PTT dan PNS dalam APBD Induk tahun 2020, karena itu masuk dalam skala prioritas," katanya.
Sementara itu, etua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dihubungi secara terpisah mengakui, Pemkot akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan di Kota Makassar agar bisa mendapatkan informasi yang baru selepas dari pertemuan tersebut.
"Kami telah melakukan jalur koordinasi dengan Kementrian Keuangan terkait dengan pembahasan TTP, dan ada sesuatu yang lain agar bisa disampaikan dan ini harus dinaikkan," katanya.
Dia mengakui, pengaruh dalam kenaikan TTP ini pasti ada, karena Dana Transfer Daerah dari Pusat menurun sekitar Rp17 miliar, tetapi akan disesuaikan dalam anggaran PABD 2020 dan TAPD sudah sampaikan ke Walikota Ternate, karena ada pengaruh dalam kenaikan ini.
Honor atau gaji yang diberikan kepada PTT di lingkup Pemkot Ternate untuk tahun ini hanya Rp500 ribu yang berijasah SMA dan Rp750 ribu untuk yang berijasah sarjana sangatlah kecil jika dibandingkan dengan beban biaya hidup di Ternate yang sangat tinggi, jadi seharusnya dinaikkan minimal setara upah minumum kota (UMK).
Dimana, untuk SMA sederajat akan mendapatkan gaji sebulan dari Rp500 ribu per bulan menjadi Rp1,5 juta per bulan, sedangkan untuk ijazah sarjana sederajat mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar data para PTT harus betul-betul diverifikasi, terutama mereka yang masih aktif menjalankan tugasnya, sedangkan PTT tidak aktif harus diberhentikan sehingga tak lagi membebani anggaran daerah.
TTP PNS dan PTT di kota Ternate belum sesuai UMK
Selasa, 5 November 2019 13:29 WIB