Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati)  Maluku, Rorogo Zega mengakui masih melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar.

"Soal jalan Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru sementara dalam proses penyelidikan dan jaksa sudah memanggil TK alias Timo untuk dimintai keterangan," katanya,  di Ambon, Sabtu.

Dalam pengerjaan proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Timo menggunakan bendera perusahaan asal Jawa Barat, PT. Purna Dharma Perdana yang pernah masuk daftar hitam Pemprov Jabar pada  2014 hingga 2016.

Menurut dia, penanganan kasus ini sempat terhenti pada 2020 karena seorang kontraktor berinisial TK alias Timo yang akan dimintai keterangan saat itu mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.

"Jadi kendalanya karena yang bersangkutan mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru sehingga proses penyelidikan sempat terhenti," ujar Kajati.

Sebab sebelumnya BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sudah sempat melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, kemudian ada permintaan BPKP kepada Pemkab Kepulauan Aru untuk bersama-sama melihat lokasi yang diduga disalahgunakan.

Namun permintaan ini belum dilaksanakan oleh Pemkab Kepulauan Aru dan dahulu pernah dikeluarkan anggaran untuk melakukan audit oleh mereka di sana namun belum dilaksanakan.

"Jadi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku memberikan satu rekomendasi kepada Pemkab Kepulauan Aru turun bersama ke lapangan lagi untuk melihat pekerjaan galian atau penggusurannya tetapi belum direalisasi, dan bila tidak dilaksanakan maka jaksa tetap mengabaikannya," tandas Kajati. 

Kemudian,  untuk tahun anggaran 2021 ini tidak ada dana untuk melakukan audit seperti itu.

Jalan lingkar Pulau Wokam sejak awal sebenarnya mulai dikerjakan pada 2007 oleh seorang kontraktor asal Kota Ambon, ketika Tedy Tengko (almarhum) pertama kali menjadi Bupati Kepulauan Aru.

Pembukaan jalan lingkar sepanjang 35 kilo meter itu tidak seluruhnya dilakukan penggusuran oleh kontraktor karena yang terealisasi hanyalah sekitar 20 kilo meter.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021