Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara terus mengawasi seluruh kegiatan masyarakat saat mengumpulkan massa yang banyak, berdasarkan maklumat bersama dalam suasana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Bahkan dalam poin-poin maklumat terisi penegasan diantaranya bagi masyarakat yang melakukan aktifitas di luar rumah yang idak bersifat urgen, dapat dibatasi waktu maksimumnya sampai dengan pada pukul 22 00 wit," kata Kepala Operasional Satgas COVID-19 Kota Ternate, M Arif Gani di Ternate, Senin.

Menurut dia, dalam maklumat itu pula tidak dibenarkan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan seperti pertemuan sosial kebudayaan, keagamaan dan aliran lainnya, seminar, lokakarya, serasehan dan kegiatan serupa lainnya, kegiatan festival, pasar malam, pameran, konser musik, kesenian, hiburan dan sejenisnya.

Selain itu, olahraga, kegiatan karnaval, unjuk rasa maupun pawai, resepsi pernikahan dan pesta ronggeng ditiadakan.

"Untuk waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional dimulai sejak pukul 05:00 WIT pagi sampai dengan 08.00 wit, tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan,sehingga bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuian waktu dan jam beroperasi usaha yaitu sampai dengan pukul 22.00 wit," ujarnya.

Sedangkan, bagi rumah makan dan restoran dan sejenisnya jam operasionalnya sampai pukul 22.00 wit dan bagi pengelola jasa angkutan laut berupa speed boad dan sejenisnya hanya diperkenankan pengoperasionalnya sampai dengan pukul 17.00 wit, terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelayakan berlayar.

Selain itu, bagi pengelola tempat permainan anak baik secara terbuka atau tertutup untuk sementara waktu dapat dihentikan aktivitasnya sampa dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan angkutan umum dan sejenisnya (Rental Mobil, Grab Car) diperkenankan beraktifitas dari jam 05.00 wit sampai 22.00 wit serta bagi masyarakat Kota Ternate di himbau untuk tidak melakukan perjalanan baik dalam maupun luar daerah.

Arif meminta tidak terpengaruh dan menyebarkan berita/informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi atau meminta informasi ke Sekretariat pos gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau petugas berwajib.

"Kami meminta bagi masyarakat Kota Ternate yang telah kembali dari perjalanan luar daerah agar dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan oleh aparat dari tingkat kelurahan yang di dukung oleh Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka anggota satgas dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, hingga kini, Kota Ternate sendiri terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 2.049 orang, sembuh, 1506 orang, meninggal dunia 45 orang dan saat ni sebanyak 484 orang karantina mandiri dan 27 orang menjalani perawatan di RSU Chasan Boesoerie Ternate.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021